BENGKULU - Kejati Bengkulu menetapkan Andi Rosliansyah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu atas dugaan korupsi proyek jalan lingkungan pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015.
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan bahwa Andi Rosliansyah diduga menerima aliran dana Rp 900 juta kemudian sisanya 1,2 miliar dan jumlahnya mencapai hampir Rp 2,2 miliar menurut keterangan saksi.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, Arbani selaku PPK, Rosmin selaku Direktur PT Vikri dan ansyori selaku PPTK proyek tersebut.
Ditambahkan henri, bahwa surat penetapan tersangka mulai hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan sekaligus surat pemanggilanya. "Andi Rosliansyah akan diperiksa pada senin 24 Jili 2017 mendatang," terang henri (20/7/2017). (Alf)
Facebook comments