Bengkulu - Entah apa yang terbesit dalam pikiran RP (39) dan AW (53), Warga Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, tega mengauli anak perempuannya MS (8), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga sebanyak 13 kali pada bulan Juni 2017. RP merupakan ayah kandung, sedangkan AW adalah ayah tiri.
Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Roy Noor, S.IK mengatakan, berawal dari laporan seorang Kepala Sekolah yang melaporkan bahwa anak muridnya MS telah mengalami trauma atas tindakan ayah kandung dan ayah tirinya.
"Saat ini, kita mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur," terangnya.
Aksi bejad RP dan AW, terungkap setelah MS menceritakan kepada pihak Kepala Sekolah. Mendengar hal tersebut, Pihak sekolah kemudian langsung melaporkan masalah ini ke Polres Bengkulu. Setelah mendapat laporan, Tim Buser Polres Bengkulu langsung segera mengamankan kedua pelaku pada Jumat 20 Oktober 2017, yang pada saat itu sedang berada di rumah tersangka. (RR)
Facebook comments