Skip to main content

Absen Hari Pertama Kerja, 46 ASN Kaur Terancam Disanksi

Inspektur Kabupaten Kaur ALian Suhadi, S. Pd
Inspektur Kabupaten Kaur ALian Suhadi, S. Pd

KAUR –  Hari pertama masuk kerja di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Pemerintah Daaerah Kabupaten Kaur Pada hari senin 03 Juli 2017 tercatat 96 Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang absen atau tidak masuk kerja pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriah. 

Inspektur Kabupaten Kaur Alian Suhadi, S. Pd mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pantauan terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur,  Pada 29 Organisasi Perangkat Daerah  dengan jumlah ASN Sebanyak 1.024 Orang Hadir sebanyak  978 orang atau ( 95,51 % ) sedang kan jumlah ASN yang tidak hadir sebanyak 46 orang ( 4,49 % ) dari jumlah keseluruhan, (3/7/2017).

Di tegaskan Alian, bagi ASN yang tidak masuk kerja atau menambah libur usai lebaran akan di berikan sanksi sebagai mana ketentuan undang undang ASN. 

"Bentuk ancaman sanksi yang akan di berikan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan surat pernyataan tidak puas," tambah Alian Suhadi.

Terpisah,  Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur H. Naandar Munadi,S.Sos. M.si. Mengatakan bahwa hari pertama masuk kerja di lingkungan pemkab kaur pasca libur lebaran dirinya bersama Wakil Bupati Hj.Yulis Suti Sutri,SKM melakukan pemantauan langsung ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Hasilnya, masih ditemukan ASN yang menambah libur atau belum masuk kerja.

"Bagi ASN yang menambah libur akan di kenakan Sanksi teknisnya, kepada Insepektur Pemerintah Derah Kabupaten Kaur untuk melakukan Aksinya," Nandar munadi. (AY)

Dibaca 19 kali

Facebook comments