Skip to main content

Hearing Komisi I DPRD Kota Bengkulu Terkait SPBU Yang Diduga Tak Memiliki Izin

Hearing Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Selasa (08/08/2017)
Hearing Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Selasa (08/08/2017)

Kota Bengkulu - Komisi Inggota DPRD Kota Bengkulu mengadakan hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Bengkulu dan dua Camat yakni Camat Ratu Agung dan Camat Ratu Samban, Selasa (8/8/2017). Terkait adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang beroperasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu yang diduga tak memiliki izin.

"Semenjak bangunan SPBU berdiri hingga beroperasi saat ini pihak dari RT, RW, Lurah hingga Camat belum pernah mengeluarkan surat izin, kami merasa bahwa kami tidak dihargai sama sekali," jelas Subhan Gusti Hendri Camat Ratu Agung.
 
Menanggapi masalah tersebut Komisi I DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi mengatakan, jika SPBU di Kelurahan Penurunan belum memiliki izin maka pihak SPBU telah melanggar Perda. "Tidak ada izin harus ditutup," jelas Imran Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu.
 
Selanjutnya, senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Mardiyanti, menurutnya dengan beroperasinya SPBU di Kelurahan Penurunan yang tanpa izin maka pemerintah harus bersikap tegas yakni memberikan teguran baik secara lisan ataupun tulisan. (Adv/BN)

1

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu saat menggelar Hearing

2

Keadaan Hearing berlangsung tertib dan kondusif

3

Camat Ratu Agung, Camat Ratu Samban dan Kepala Dinas  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu saat menyampaikan laporannya

Dibaca 4 kali

Facebook comments