Bengkulu - Diduga tranportasi online (Grab) masih banyak yang tidak memiliki Surat izin Beroperasi, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menggelar hearing bertempat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Jumat (10/8).
Kepala Dinas perhubungan provinsi Bengkulu Budi Djatmiko mengatakan, Seharusnya tranportasi online bias menururi peraturan yang berlaku seperti yang terdapat pada peraturan Kemenhup No. 108 Tahun 2017 mengenai Surat Izin Beroperasi angkotan online.
“Dengan kebijakan peraturan menteri 108 mengenai Surat Izin Beroperasi angkotan online (Grab) masih ngambang, alias tidak bisa menjalankan dan beroperasi tetapi prosedur izin sudah ada tetapi belum ada tahapannya, untuk itu Grab tidak bisa menjalankan transportasi di kota Bengkulu, pihak Grab juga seharusnya mentaati peraturan menteri 108, surat izinya juga belum ada. Jika surat izinnya belum ada otomatis kita tutup, karena illegal,”ungkapnya.
Hearing ini berlangsung antara Dishub Provinsi Bengkulu dengan Ratusan perwakilan sopir angkot lima warna se-Kota Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Bengkulu. Sedikit memanas terkait keberadaan transportasi online (Grab) yang tidak memiliki Surat Izin Beroperasi, diketahui hanya 40 Grab yang sudah dapat izin, semetara itu Ratusan pengemudi Grab jenis sepeda motor dan mobil masih ilegal.
Saat di wawancarai salah satu supir angkot Endang mengatakan, jika Grab belum ada surat izin dan masih beroprasi kami bakal adakan aksi mogok beroprasi.
"Disini kami sesali katanya ada 40 Grab yang sudah mengurus izin sedangkan kita ketahui Grab dibengkulu melebihi dari 40 . Kami tegaskan apabila Grab masih beroperasi, jangan harap Bengkulu damai karena lahan kami di ambil kayak gini kami tidak terima, gimana kami mau mencari makan karna mata pencarian kami mengemudi angkot inilah,” tegasnya.(Tv)
Facebook comments