Skip to main content

Hati-hati, Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal Kembali Diamankan

Konferensi Pers BPOM Bengkulu
Konferensi Pers BPOM Bengkulu

Bengkulu - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Bengkulu kembali berhasil mengamankan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar.

Informasi yang didapat, obat-obatan legal atau obat keras ini dijual oleh orang yang belum memiliki hak dan kewenangan edar seperti yang dijual di pasar maupun online. Untuk seharusnya, obat-obatan ini harus dijual di apotik.

Syafrudin kepala BPOM Bengkulu mengatakan, ada ribuan item obat dan kosmetik yang diamankan yaitu seperti obat kuat atau obat tradisional, kosmetik wanita dan obat yang legal tetapi di perjual belikan bukan ditempatnya.

"ada ribuat item yang kita amankan diantaranya obat kuat tanpa izin edar, 
kosmetik wanita tanpa izin edar dan obat-obatan keras yang seharusnya dijual di apotik, tetapi terdapat ada yang dijual belikan di pasar-pasar oleh orang yang tanpa hak dan kewenangan untuk menjual kepada masyarakat," katanya, Minggu (30/6).

Syafrudin menambahkan, bahwa untuk kosmetik wanita yang di amankan itu ialah kosmetik yang belum ada surat izin edar dan belum ternotifikasi, kebanyakan kosmetik yang diamankan itu yang dijual di pasar maupun yang dijual di medsos aupun online.

"kosmetik yang kita amankan kebanyakan di pasar-pasar maupun di jual belikan di online atau media sosial yang tidak memiliki surat izin edar dan belum ternotifikasi, jadi jika ada komplain dari masyarakat nantinya tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, jadi balai pom tidak membiarkan kosmetik yang tidak memiliki surat izin edar di perjual belikan kepada masyarakat," tambahnya.

Diketahui, dari ribuan tangkapan BPOM ini kebanyakan ialah obat kuat atau obat tradisional pria yang tidak memiliki surat izin edar dan di curigai obat tradisional ini mengandung bahan kimia.

"Untuk tangkapan kita kali ini banyak di dapati dari pasar-pasar, kabupaten-kabupaten maupun online atau yang di jual belikan di media sosial. Untuk tindak lanjutnya, akan di tindak sesuai dengan sop yang berlaku," imbuhnya.

Lanjut syafrudin di dalam konferensi pers mengatakan, bahwa BPOM bukan hanya memeriksa ke sarana saja, melainkan  juga ada bagian penindakan. Jika ada produk legal tetapi di jual oleh orang tanpa hak kewenangan seperti obat keras seharusnya dijual di apotik tetapi dijual di pasar akan langsung tindak dengan tegas.

"Setelah di investigasi, di pelajari kurang lebih satu bulan untuk melihat kebenarannya dan setelah A1 informasinya langsung kita tangkap," tutupnya. (Tv)

Dibaca 79 kali

Facebook comments