Bengkulu Tengah - Terungkapnya fakta bahwa bangunan rumah kemasan serta rumah produksi kerajinan bambu sudah pernah diperiksa APH berdasarkan keterangan mantan PPTK pembangunan rumah kemasan memunculkan pertanyaan tersendiri.
Pasalnya pengusutan kala itu nyaris tak terendus publik. Justru pada bulan Juli 2025 lalu sekelompok aktivis LSM menggelar aksi demo di depan kantor Kejari Bengkulu Tengah yang salah satu tuntutannya meminta jaksa memeriksa kedua bangunan yang dalam pembangunannya menelan dana Miliaran Rupiah tersebut.
Aktivis LSM Pekat Ishak Burmansyah meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas bukan malah APH diam saja.
"Kita pun baru tahu setelah baca berita ternyata sudah pernah diperiksa APH. Kita pada saat itu meminta kejaksaan mengusutnya karena kita mengira APH diam saja. Tidak tahu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Lalu hasilnya apa? kenapa tidak diumumkan ke publik. Apapun hasilnya, ada tidaknya temuan atau tindakan melanggar hukum seharusnya disampaikan sehingga publik tahu dan tidak menduga-duga," ucap Ishak Burmansyah.
Burandam sapaan akrab Ishak Burmansyah juga menyampaikan keinginan dari kejelasan APH atas upaya hukum yang telah dilakukan. Karena bangunan itu sudah lama dibangun, nilainya besar tapi sejauh ini mubazir.
“Belum lagi pernah ada sederet temuan mulai dari kerusakan, sampai pintunya juga pernah dibongkar karena belum dibayar. Terakhir kami baca di berita, plafon dalam ruangan sudah banyak yang ambruk," imbuhnya.
Terpisah, kritikus asal Karang Tinggi, Trio juga turut menyaksikan kualitas bangunan yang berlokasi di komplek kantor MPP Desa Nakau. Trio sendiri menyempatkan diri mengecek kondisi ruangan rumah produksi bambu yang nyaris tidak berplafon pada hari Kamis 9 Oktober 2025.
"Saya tadi (Kamis, red) sudah melihat langsung kondisi ruangan yang plafonnya sudah banyak hilang. Masih ada tumpukan plafonnya yang rusak karena ambruk. Kita pertanyakan, apa mungkin dengan nilai pembangunan miliaran kualitasnya seperti ini," tandas Trio.
Dilansir dari media rakyatbenteng.bacakoran.co, diwartakan sebelumnya, Lusi Komariah selaku mantan Kabid di Dinas Dagperinkop dan UKM yang juga mantan PPTK bangunan rumah kemasan menuturkan bahwa pihaknya sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh APH. Sampai saat ini, kata Lusi saat dihubungi wartawan, dirinya masih menyimpan undangan pemanggilan tersebut.
"Sudah selesai (pemeriksaan APH, red), tahun 2021 kemarin. Mereka saat itu sempat berpesan agar bangunan yang ada dapat dimanfaatkan sebab itu adalah aset negara. Sudah kami lakukan, kami sudah sempat memindahkan barang-barang bidang industri ke sana, meja, kursi, lemari sampai Ac sudah dipindahi siap untuk ngantor di sana. Tapi titik koordinat kami tidak dikabulkan, itu saja masalahnya. Jadi dari awal bukan kami tidak mau memanfaatkan," jelas Lusi.(W03)
Facebook comments