Skip to main content

Gunakan Narkoba, 2 Perempuan 3 Pria Diringkus Polda Bengkulu

Gunakan Narkoba, 2 Perempuan 3 Pria Diringkus Polda Bengkulu
Gunakan Narkoba, 2 Perempuan 3 Pria Diringkus Polda Bengkulu


Bengkulu - Direktorat Resnarkoba  Polda Bengkulu berhasil meringkus lima pengguna narkoba jenis sabu. Kelima tersangka yakni 2 orang perempuan berinisial BN (28) dan PF (26) warga Perumdam Kelurahan Kandang dan 3 pria berinisial BI (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, IS (41) warga Kelurahan Padang Harapan dan RT (34) Kelurahan Bentiring Permai.

Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi menjelaskan saat Press Conference, penangkapan para tersangka bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap kedua wanita yang kedapatan memiliki 1 paket sabu dikediamannya. Mereka mengaku membeli sabu itu secara patungan dengan harga Rp 600 ribu.

”Saat ditangkap dirumahnya pada 25 Maret 2019 kemarin, tim kita menemukan 1 paket diduga sabu. Di TKP tim juga menyita 1 unit handphone yang didalamnya berisi riwayat transaksi narkoba. Dari sana, tim langsung melakukan pengembangan kepada siapa mereka ini mendapatkan narkotika tersebut,” jelas Kompol Mulyadi, Jumat (29/3)

Lanjutnya, aat itu polisi langsung melakukan pengembangan dari bukti obrolan via handphone tersebut yang mengarah kepada seseorang berinisial BI dan berhasil diamankan. BI diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas Negeri di Bengkulu. Dari penangkapan tersangka BI, didapat pengakuan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IS di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

”Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan IS. Ia mengakui kalau memang memberikan sabu tersebut kepada BI. Selanjutnya keempatnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Mulyadi.

Beberapa hari sebelumnya, pada 18 Maret 2019, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga telah berhasil mengamankan seorang tersangka RT (34) dikediamannya di jalan tanggul, Kelurahan Bentiring Permai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan selanjutnya langsung dibawa ke Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rori Oktriyansyah)   
 

Dibaca 110 kali

Facebook comments