Jambi, Viraljambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, dalam Jumpa Persnya, Sabtu (3/2) mengatakan, bahwa dirinya belum mengambil sikap untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saya belum memutuskan, apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak. Saya harus mengkaji terlebihdahulu dengan cara baik-baik," ujar Zola.
Penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK, karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi tahun 2016-2018 dan penerimaan lain.
"Saya sangat menghormati sekali atas penetapan tersangka ini, dan saya akan tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. Dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," jelasnya.
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status dirinya untuk menonaktifkan dari jabatanya sebagai Gubernur Jambi.
"Kemendagri sampai saat ini belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat sebagai Gubernur dan siap melayani masyarakat Jambi," katanya.
"Saya ucapakan banyak terima kasih kepada masyarakat Jambi yang telah mendukung dan berdoa yang saya rasakan pribadi. Dan saya meminta maaf bila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," tutup Zola. (Bn)
Facebook comments