Skip to main content

Grab Datang Ke DPRD Provinsi, Ini Tanggapan Ketua Komisi III

ketua Komisi III DPRD Provinsi Jonaidi saat ditemui diruangannya
ketua Komisi III DPRD Provinsi Jonaidi saat ditemui diruangannya


Bengkulu - Pasca surat larangan beroperasinya Grab di Bengkulu nampaknya masih menuai pro dan kontra. Sebab dari surat yang beredar pada hari senin kemaren dengan nomor surat 551/1208/DKS yang pada kalimat terakhir adalah untuk meminta pimpinan Grab menonaktifkan aplikasi online grab di Bengkulu.

Terlihat para supir grab mendatangi kantor DPRD Provinsi, Rabu (15/8). Korlap Grab Delson Blankon saat dikonfirmasi mengenai kedatanganya menegaskan bahwa dia hanya menyampaikan aspirasinya.

"Mungkin kesalahanya adalah perizinan terkait masalah kami ini, kami juga meminta pemerintah ataupun pihak grab untuk menutup kuota supir grab ini karena udah 1900 untuk grab motor dan mobil 300 suda melebihla bisa dikatakan. Kemudian kami meminta pihak - pihak untuk membagi rata terkait masalah zona wilayah, baik ojek pangkalan, angkot dan lain – lain, terus yang paling pentingkan masalah  perizinan ini secepatnya diurus,” ujarnya.

ketua Komisi III DPRD Provinsi Jonaidi saat ditemui diruangannya menegaskan, bahwa pihaknya sudah meminta pihak grab mengurus perizinan.

"Kami kan sudah meminta grab ini urus perizinan cuman mereka belum ada juga mengurus sampai saat ini. Jadi kita harus fair, terkait perushaan grab, pemiliknya dan lainnya. kalau perizinannya sudah diurus dan dinas perhubungan sudah mengetahui perizinan ya otomatis gak ada larangan lagi,” tegasnya. (Tv)
 

Dibaca 8 kali

Facebook comments