Bengkulu - Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum (GMPBPH) menggelar unjuk rasa damai yang dilakukan di 3 lokasi seperti ; Mapolda Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan PLN wilayah Provinsi Bengkulu dengan massa lebih kurang 25 orang, Selasa (27/9).
Bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) Demonstrasi, Aprin Taskan Yanto (Aprin Gundul) tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar berkat kerjasama serta pengamanan dari pihak Mapolda Bengkulu.
"Unjuk rasa damai ini kami lakukan dikarenakan kami sangat sayang dengan Polri. Kami hanya ingin Polri bekerja Independen tanpa ada Intervensi dari pihak manpun agar masyarakat lebih kondusif. Jangan sampai masyarakat berasumsi pelaksanaan hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas," ungkap Aprin.
Adapun 19 tuntutannya adalah :
1. Meminta Kapolda Bengkulu untuk menuntaskan Terkait Penegakan Hukum Dalam Kasus Anggaran BBM pada Sekretariat DPRD kabupaten seluma tahun 2017, yang telah di tetapkan 3 tersangka dan bagaimana yang lainya, dan bagai mana tindak lanjutnya.
2. Memintak Polda menindaklanjuti Terkait kasus dugaan zina Oknum DPRD Provinsi Bengkulu
3. Meminta Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk bersikap atas kasus dugaan Zina Oknum Wakil Rakyat DPRD Provinsi yang lagi viral saat ini.
4. Meminta kepada pihak polda Bengkulu untuk serius menangani kasus dan Tetap Menindak Lanjuti kasus dalam dugaan perbuatan melawan hukum terkait sewa menyewa lahan perkebunan antara pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Pada Tahun 2004 dengan PT. Agrotea Bukit Daun yang mana bahwa lahan yang di sewakan tersebut diduga kuat sebagian merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kopi Arabica PT. Sambada Nabracom yang hingga sekarang tidak jelas status lahan apakah sudah dikembalikan kepada Negara atau sudah di cabut status kepemilikan lahan HGU PT. Sambada Nabracom oleh Negara. Sebab jika status lahan tersebut belum di cabut dan belum di kembalikan kepada Negara maka status lahan tersebut tetap milik PT. Sambada Nabracom. Selanjutnya jika lahan tersebut telah di serahkan kepada Negara maka apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mendapat persetujuan oleh Negara untuk penggunaan lahan
tersebut. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak memiliki bukti penyerahan lahan oleh Negara maka penyewahan lahan perkebunan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, serta dapat diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan doduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria.harapan rakyat kepada polda Bengkulu dalam menangani kasus ini bukan tanpa alasan sebab sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya namun pengusutan kasus ini terkesan semakin redup.. . . . .Tangkap mafia tanah yang ikut bermain dalam kasus ini.
5. Meminta kepada Polda Bengkulu untuk serius menindak pelaku illegal mining (Tambang Batu Bara Ilegal ) dikabupaten Bengkulu tengah dan berharap pihak polda Bengkulu tidak berhenti pada penindakan pelaku penambangan batu bara illegal saja tapi juga melakukan penindakan terhadap para penampung atau penadah batu bara dari tambang batu bara illegal tersebut. Sebagai mana dijelaskan dalam pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba “ Setiap Orang yang menampung, memenfaatkan, melakukan pengelolaan dan /atau pemurnian, dan/atau pemenfaatan pengangkutan,penjualan meniral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat 3 hurup c dan hurup g pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100. Milyar. Tiadak aka nada pencurian batu bara atau penambangan batu bara illegal jika tidak ada pihak yang menampung batu bara tersebut.
6. Selanjutnya meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengusutan dan Penindakan Terhadap pelaku penambangan Galian C illegal di seluruh Provinsi Bengkulu serta tidak menghilangkan kasus penambangan galian C untuk di tidak lanjuti. Agar kerusakan lingkungan hidup dapat terjaga serta lestari sebagaimana di jelaskan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. . . . .contoh kasus dugaan galian C illegal di Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas
Kabupaten Bengkulu Selatan Yang mana ada alat berat yang mempergunakan minyak subsidi sempat di polislen polisi
7. Meninta Aparat Kepolisian untuk menindak kegiatan Balap Liar yang ada di Kota Bengkulu lokasi Pantai Panjang dan STQ.
8. Agar PihakPolda Bengkulu Melakukan Pengusutan terhadap Perkebunan Sawit PT. Riau Agrindo Agung yang diduga perkebunan sawitnya telah menghasilkan tapi belum punya HGU.
9. Meminta Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasusdugaan Galian C Ilegal dan penggunaan minya subsidi yang dipakai untuk kepenting alat berat yang perna dipolislen polisi Tahun 2022 di Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Bengkulu Selatan.
10. Meminta kepada Polda Bengkulu untuk menindak pelaku penambangan Galian C di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur yang sudah di laporkan kepolda bengkulu yang diduga galian C tanpa izin.
11. Meminta Polda untuk mengusut kasus kematian warga di PT. Desaria Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang menghilangkan nyawa warga terhimpit alat berat yang diduga keberadaan PT. Desarial ini Ilegal.
12. Meminta Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terhadap Limbah Tambak Udang milik PT.DPP yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
13. Meminta kepada polda bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pengerusakan terumbu karang dan Rusaknya TWA ( Taman Wisata Alam ) Way Hawang yang diduga dilakukan oleh PT.USBG London di Kabupaten Kaur.
14. Meminta Polda bengkulu melakukan pengusutan terkait pelarangan peliputan Oleh Kabag Persidangan Pengadilan Negeri Kaur.
15. Meminta Polda Bengkulu mengusut Kasus Dugaan Grafitikasi pada Bank Bengkulu yang hingga kini kasusnya jadi hilang.
16. Meminta Polda Bengkulu untuk mengusut Anggara Dana Aspirasi dan Publikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkkulu.
17. Kabel PLN harus berbalut bukan kabel telanjang biar tidak ada hewan mati yang mengakibatkan mati lampu.
18. Setiap kecamatan harus ada gardu pemutus
19. Hilangkan calo pemasangan meteran baru
Salam Indonesia. . . . . . Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum (GMPBPH).(dd)
Facebook comments