BENGKULU - Satu lagi penerima aliran dana dari proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016 mengembalikan uang ke Kejati Bengkulu, Kamis (3/8/2017).
Uang senilai Rp 40 juta dikembalikan oleh Samsul Bahri ke Kejati dari jumlah yang diterima Rp 50 juta. "Masih kurang 10 juta lagi," kata Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi.
Seperti diketahui, sebelumnya dua orang yang menerima aliran dana dari Proyek Laven di Pulau Enggano tersebut mengembalikan uang Rp 250 juta ke Kejati Bengkulu. Dua orang penerima aliran dana dari proyek Enggano tersebut yakni Zulkifli dan Tamimi.
Uang yang diterima Samsul Bahri merupakan pemberian Lee End Jun dalam kapasitasnya menjabat sebagai Kabid Bina Marga sekaligus KPA di Dinas PU Provinsi Bengkulu. (Btd)
Facebook comments