Bengkulu – Iw warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah , terancam hukuman penjara selama 12 tahun lantaran menyetubuhi keponakannya sendiri initial AN.
AN yang disetubuhi oleh pamannya IW tersebut terjadi pada Minggu 13 Mei lalu, akhirnya kejadian tersebut diketahui keluarga korban
Pelaku yang diketahui keluarga korban, saat pelaku IW dan korban AN berdua di rumah, ketika ibu korban sedang berjualan dipasar. Ketika itu korban AN sedang berada dalam kamarnya, kemudian pelaku mengetuk pintu kamar korban dan pintu tersebut di buka oleh korban sendiri.
Saat itu juga pelaku mengajak korban ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelakua kepada korban sebanyak empat kali.
Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban tidakkan asusila, orang tua korban, Indra Jaya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pondok Kelapa Kabupaten Benteng.
Kapolsek Pondok Kelapa Iptu Budimansyah S.sos saat dikonfirmasi via telphone Kamis (7/6) membenarkan adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolsek, untuk ditindak lanjuti atas perbuatannya. Perbuatan pelaku , akan dikenakan pasal 285 tentang tindak pidana pemerkosaan terancam 12 penjara,” tegas Kapolsek.(Rori oktriyansyah)
Facebook comments