Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu Meringkus VM (22) warga kampung Melayu yang diketahui sebagai pengedar narkoba dan dua pengendali dalam lapas JI dan IM warga binaan di lembanga kemasyarkatan (Lapas kelas IIA) Bentiring kota Bengkulu.
Kepala BNN kota Bengkulu AKBP Alexander Soeki menyampaikan dalam press release, ini merupakan hasil penyelidikan kurang lebih satu bulan pada 14 Maret 2019 menangkap perempuan berinisial VM berkerja sebagai ibu rumah tangga dilokasi kawasan pantai panjang.
"ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VN dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,36 gram, kemudian dilakukan introgasi bahwa dirinya berkerja sendirian dan kepemilikan merupakan seorang warga binaan lapas bentiring kota Bengkulu, kemudian dari hasil penyelidikan mendapati dua orang pengendali yang sedang menjalani hukuman di lapas bentiring kota bengkulu, kita akan selalu melakukan pengembangan terhadap jaringan lainya, ,"kata Kepala BNN Kota Bengkulu Alexander Soeki, Selasa (02/04).
Untuk ketiga orang tersebut terjerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.(Rori Oktriyasnyah)
Facebook comments