Skip to main content

Edar Sabu, Residivis Curat Ditangkap   

Rilis tangkapan tersangka pengedar narkotika di Polres Rejang Lebong. Foto Sat Narkoba Polres Rejang Lebong
Rilis tangkapan tersangka pengedar narkotika di Polres Rejang Lebong. Foto Sat Narkoba Polres Rejang Lebong

REJANG LEBONG - Personel Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mengamankan dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu, DE (23) dan AA (24) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan tersangka DE, polisi berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 lembar celana jeans panjang warna biru, uang sebesar Rp282 ribu, 2 unit handphone, serta 1 buah kaca pirek.  

Sementara dari tersangka AA, petugas mengamankan barang bukti, 11 paket besar dan kecil narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah pipet skop plastik, 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, serta 1 lembar celana panjang.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba, Iptu. Edi Suprianto mengatakan, dua tersangka diamankan didua tempat berbeda. Di mana satu tersangka, berinisial DE merupakan residivis kasus curat, pada tahun 2016-2018.

Kedua tersangka berhasil diamankan, pada Selasa 7 Januari 2020, sekira puku 11.01 WIB. Di mana di dalam rumah kedua pengedar/pemakai tersebut ditemukan narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya. 

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rejang Lebong, terang Edi, ketika adanya informasi dugaan transaksi narkoba di daerah Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. 

''Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus curat. Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,'' kata Edi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).(Red) 
 

Dibaca 76 kali

Facebook comments