Skip to main content

Dugaan Korupsi DD Desa Belumai I Sudah Diserahkan Ke Inspektorat Rejang Lebong

Gedung Inspektorat Rejang Lebong
Gedung Inspektorat Rejang Lebong

Rejang Lebong - Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan DD ( Dana Desa )  Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 yang dilaporkan warga kepada Kejaksaan Tinggi Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kini sedang di serahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penanganan.

Hingga berita ini di turunkan setidaknya sudah lebih dari lima (5) orang yang di panggil pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk dimintai Keterangan antara lain berinisial RA sebagai Bendahara Desa, KA sebagai Kasih kesra, Ketua BPD, M sebagai Tukang, MI seorang warga masyarakat dan seorang pekerja bangunan.

Adapun panggilan terhadap beberapa orang perangkat desa dan sejumlah warga tersebut untuk di mintai keterangan terkait  penggunaan dan pembelanjaan DD ( Dana Desa ) Desa Belumai I terkait  pada kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Sarana Air Bersi PAMSIMAS yang diduga ada penyimpangan dan pada anggaran program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran ( TA) 2023 yang diduga salah keperuntukan.

Untuk saat ini, kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terkait belum jelas tentang permintaan dari pihak Inspektorat kepada pihak Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding mengenai dokumen kegiatan yang diminta tersebut apakah telah diserakan atau belum.

Jika merujuk kepada laporan yang disampaikan warga terhadap adanya dugaan korupsi pada penggunaan Dana Desa tersebut kuat dugaan benar telah terjadi penyimpangan sebab ada beberapa item pekerjaan pada anggaran pembangunan Rehabilitasi sarana air bersih Pamsimas tersebut yang diduga tidak sesuai antara perancanaan dan pelaksanaan.

Sementara untuk anggaran dana pada kegiatan Ketahanan Pangan yang diduga salah peruntukan pihak Inspektorat akan mengkaji peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Jika merujuk kepada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka undang undang tersebut mengamanatkan bahwa Tujuan Pembangunan Desa adalah Meningkatkan Kesejah Teraan Masyarakat Desa Dan Kwalitas Hidup Manusia serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan sarana desa, Pengembangan potensiekonomi lokal, serta pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Jika mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan kegunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari ADD/DD dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin desa menghadapi krisis pangan.

Dengan adanya penggunaan Dana Desa ( DD ) Desa Delumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada kegiatan Ketahanan pangan yang di bangun kepada fisik proyek berupa jalan rabat beton apakah itu termasuk juga pada program ketahanan pangan atau tidak kita masih menunggu pihak inspektorat melakukan pendalaman dan pengusutan.

Dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan pada DD pasti ada juknis atau petunjuk lain yang berlaku secarah umum di republik indonesia ini.

Jadi terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut tidak dapat semerta merta dapat di bangun kepada bangunan fisik jika pada bangunan pisik tersebut tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan ketahanan pangan.

Sebab pada dasarnya adanya program ketahanan pangan tersebut berawal dari adanya copid 19 yang melanda negeri ini dan jika copid 19 berlanjut maka dengan adanya program ketahanan pangan tersebut masyarakat dapat dengan mudah terbantu dari program tersebut.

Pertanyaannya bagaimana jika copid 19 yang melanda republik indonesia masih berlanjut apakah anggaran ketahanan pangan tersebut yang telah di laksanakan dapat dengan singkat membantu warga masyarakat dalam mengantisipasi kekurangan pangan.

Jawabannya sudah tentu kita sama sama menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dalam mengkaji aturan tentang penggunaan anggaran ketahan pangan Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding apakah ada pelanggaran terhadap peraturan dan perundang undangan atau tidak serta apakah ada penyimpangan atau tidak kita masih menunggu proses yang sedang berjalan. ( IB )

Dibaca 56 kali

Facebook comments