Skip to main content

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kembalikan Uang Rp 900 Juta ke Kejati

Bengkulu
Bukti sejumlah uang yang di kembalikan ke Kejati Bengkulu.


Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pengembalian uang kerugian negara sebanyak Rp 900 juta dari dua terdakwa korupsi yakni dari mantan Kadis Pertanian  Pangan Provinsi Bengkulu, Eva Rini dan Kontraktor PT. Lian Suasan, Indra Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit kedelai, dan kasus korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban, Kaur.

Eva Rini mengembalikan uang Rp 50 juta dan Indra Jaya mengembalikan uang Rp 850 juta. "Pengembalian uang dari Indra Jaya tersebut dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama Rp 200 juta, tahap kedua Rp 150 juta dan hari ini Rp 500 juta,” ujar Henri Nainggolan di kantornya pada Jumat (4/5).

Menurut Henri, dari dua praktik rasuah tersebut, Indra Jaya diduga menilap uang negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Uang yang baru dikembalikannya Rp 850 juta, dan masih bersisa sekitar Rp 400 juta lagi.

Sedangkan Eva Rini diduga menerima uang Rp 350 juta dari dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai. Rini baru mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, dan masih bersisa Rp 300 juta lagi yang harus dikembalikannya.

Menjawab pertanyaan apakah pengembalian kerugian negara ini akan mempengaruhi penuntutan terhadap dua terdakwa?  Ditegaskan Henri, hal ini tidak akan mempengaruhi. Namun dia mengakui bahwa pengembalian kerugian negara itu akan dijadikan salah satu pertimbangan oleh jaksa penuntut umum.

“Pengembalian ini kan bentuk suatu pengakuan, berarti dia merasa bersalah. Kita ini kan bukan mau menghukum orang berat-berat. Pada intinya bagaimana uang negara itu bisa kembalikan oleh terdakwa,” tegas Henri.

Untuk itu, ia mengimbau kepada terdakwa segera melunasi sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan. ”Segera dikembalikan sisa uang tersebut ke negara,” ungkapnya.

Dari pantauan dilapangan, Eva Rini mengembalikan uang ke kantor Kejati Bengkulu, diantar langsung oleh anaknya. Sedangkan Indra Jaya mengembalikan uang ditemanani  melalui kuasa hukumnya, Soheri.

Kuasa hukum Indra Jaya, Soheri mengatakan, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bentuk kooperatif terdakwa. Ia mengharapkan kliennya mendapatkan hukuman yang adil dari majelis hakim nantinya.

“Klien kami kooperatif, kita juga sudah mengembalikan kerugian negara. Jadi saya minta pertimbangan dari pihak kejaksaan untuk menuntut dengan adil,” ujarnya.

Kedua terdakwa masih menjalani persidangan pengadilan Negeri (Tipikor) Bengkulu. Terdakwa Indra Jaya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin mendatang. (*9)

Dibaca 125 kali

Facebook comments