Bengkulu – Dengan didamping Ketua LPP DPW PKB Provinsi Bengkulu Herliardo S.Ag, Sekertaris DPW PKB Dr. Suimi Fales SH, MH, dan Wakil Ketua DPW PKB Ita Yunita, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu H. Zainal, S,sos, Msi melaporkan mantan sekertaris jendral (sekjen) DPP PKB, Lukman Edi ke Bareskrim Polda Bengkulu, Selasa (6/8/2024).
Laporan tersebut terkait kalimat peryataan lukman edi mantan sekjen DPP PKB terhadap pimpinan PKB Pusat Muhaimin Iskandar.
“Berdasarkan kajian kami, bahwa lukman edi melanggar undang-undang ITE pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik,” ucap Zainal .
Zainal mengatakan kalimat yang berisi peryataan Lukma Edi yang menuduh cak Imin otoriter, tidak transparansi dana anggaran, kemudian mengurai tugas dewan syuro termasuk terlalu lama menjabat sebagai ketua umum sehingga mencoreng nama baik cak imim sebagai pimpinan partai kami.
Lanjut, Zainal mengatakan Cak imin kembali menjadi ketua umum PKB, terpilih sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
“Tadi pagi, DPC PKB Bengkulu Tengah juga sudah membuat laporan ke Polres Benteng,” ucapnya.
DPW PKB Berharap laporan ini dapat ditindak lanjuti dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang transparan.
“Sesuai hasil kordinasi kami dan teman-teman diwilayah sepakat membuat laporan sebagai bentuk dukungan kami kepada ketua umum Muhaimin Iskandar,”pungkasnya. (**)
Facebook comments