Argamakmur – Terkait lambatnya pihak DPRD Bengkulu Utara dalam pembahasan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD 2021 menyalahi aturan serta tidak melalui tahapan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dibantah tegas oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonto Bakara SH.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, Senin (12/9), mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tidak ada limit waktu untuk pembahasan APBD perubahan, namun untuk pembahasan APBD murni memang ada limit waktunya.
“Didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak ada limit waktu untuk pembahasan APBD perubahan, namun untuk APBD murni ada limit waktunya,” ujarnya.
Ia menambahkan itu juga yang menguatkan pihak DPRD BU untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan perubahan APBD 2021 pada bulan September ini.
Sonti mengatakan berdasarkan surat dari Mendagri, tanggal 09 September lalu, jika tidak ada kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif bupati berhak membuat Perbup Perubahan dan Penjabaran Rancangan Perubahan APBD, yang di laporkan ke pimpinan DPRD. (Adv)
Facebook comments