Skip to main content

DPRD Kaur Siap Dorong Perda Masyarakat Adat

DPRD Kaur Siap Dorong Perda Masyarakat Adat
DPRD Kaur Siap Dorong Perda Masyarakat Adat

Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk mendorong pembuatan Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Kaur.

"Kita berkomitmen penuh untuk mendorong agar Perda Masyarakat Adat ini segera terbentuk di Kaur," kata anggota DPRD Kaur dari Fraksi Partai Golkar Marlian Effendi usai menghadiri Musyawarah Daerah ke-III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Kaur yang digelar di Komunitas Adat Semende Ulu Nasal, Selasa, 31 Desember 2024.

Inisiasi Perda terkait masyarakat adat di Kaur, sebelumnya telah digaungkan oleh AMAN melalui beberapa pertemuan kampung dan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur sejak 2021. Langkah ini juga sejalan dengan dorongan pembentukan perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabuparen Seluma yang telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023 melalui Perda Nomor 03 Tahun 2023.

"Perda Masyarakat Adat penting untuk menjadi payung hukum untuk keberadaan masyarakat adat di Kaur," kata Marlian.

Di sisi lain. Musda ke-III AMAN Daerah Kaur yang dihadiri oleh 12 komunitas adat pada Minggu, 29 Desember 2024, kembali memilih Agustiawan sebagai Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Kaur untuk periode 2024-202, serta menunjuk lima Dewan AMAN Daerah Kaur yakni Rapani, Rumaja dan Seliana, ketiganya dari komunitas adat Semende Ulu Nasal, serta Hawalin dan Zer Apriansyah, masing-masing dari komunitas adat Semende Tanjung Beringin dan komunitas adat Marga Sambat Linau.

"Kita semua berharap kepengurusan yang telah terpilih dapat menjalankan roda organisasi lebih baik lagi," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi.

Menurut Fahmi, gerakan komunitas adat di Kaur bisa menjadi contoh baik perjuangan masyarakat adat. Khususnya komunitas adat Semende Ulu Nasal, Muara Dua lewat perjuangan mereka yang telah mempertahankan wilayah adatnya dari penguasaan lahan oleh PT Cipta Bumi Selaras.

"Keberhasilan ini bisa menjadi alasan untuk mempercepat lahirnya perda pengakuan masyarakat adat. Bahwa wilayah adat adalah hak dan itu mesti diperkuat lewat perda," kata Fahmi.

Sementara itu, Agustiawan, Ketua PHD AMAN Kaur menyambut baik munculnya keberpihakan dari DPRD untuk mendorong lahirnya perda masyarakat adat. Ia berharap, hal itu juga bisa menjadi payung untuk inisiasi sekolah adat yang kini sedang dirintis di komunitas adat Semende Ulu Nasal.

"Harapan kami, perda ini bisa memperkuat sekolah adat yang kini sedang dimulai," kata Agustiawan.

Dibaca 2 kali

Facebook comments