Skip to main content

DPRD dan Pemkab Rejang Lebong Syahkan APBD-P 2017

DPRD Rejang Lebong
Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari dan Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali menandatangani berita acara persetujuan bersama pengesahan RAPERDA APBD Perubahan TA 2017.

Rejang Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Rejang Lebong akhirnya setuju agar Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 disahkan.

Persetujuan pengesahan APBDP tersebut dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara bupati yang diwakili wakil bupati bersama Ketua DPRD Rejang Lebong, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Kamis (02/11/2017).

Sebelum pengesahan berita acara tersebut, rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD. Pada paripurna itu sembilan fraksi yang ada di DPRD menyatakan setuju Raperda APBDP ini untuk disahkan.

Wakil Bupati Rejang Lebong H. Iqbal Bastaridalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, baik yang tergabung dalam fraksi, komisi, maupun badan anggaran serta jajaran sekretariat dewan yang telah ikut membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dewan, sehingga dapat terselesaikannya pembahasan raperda tentang perubahan APBD TA 2017 ini.

Dikatakan Iqbal, kerja keras dan kesungguhan semua pihak dalam pembahasan raperda APBDP TA 2017, baik melalui rapat-rapat TAPD, komisi, maupun rapat-rapat Badan Anggaran.

“Hingga pada rapat paripurna pada hari ini, telah dapat menghasilkan keputusan terbaik dan optimal dalam menetapkan pos-pos anggaran yang akan menentukan gerak laju jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya.

Usai rapat paripurna hari ini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi gubernur. Bupati akan menyerahkan Raperda APBDP beserta lampiran dan Raperbup Penjabaran APBDP kepada Gubernur paling lambat 3 hari kerja setelah kesepakatan hari ini.

“Lampiran yang harus dilengkapi saat evaluasi ini, yakni persetujuan bersama Pemda dengan DPRD terhadap Raperda APBDP, kemudian KUA dan PPA yang telah disepakati. 
Selanjutnya risalah sidang jalannya pembahasan Raperda, Nota Keuangan dan pidato bupati perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD,” kata Max Pinal, Kabag Adm Hukum Setda Kab. Rejang Lebong usai menghadiri paripurna.

Menurut dia, tjuan evalusi iniuntuk melihat kesesuaian Raperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta keserasian antara program kabupaten dengan provinsi Bengkulu.“ Dalam artian jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan,” tegasnya. (rv/mc)

Dibaca 39 kali

Facebook comments