Skip to main content

DPRD Bengkulu Selatan Gelar Sidang Paripurna Rancangan APBD-P TA. 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati BS terhadap Raperda tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD BS, Jumat (2/9).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati BS terhadap Raperda tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD BS, Jumat (2/9).

Bengkulu Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati BS terhadap Raperda tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD BS, Jumat (2/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD BS, Barli Halim, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi serta dihadiri Wakil Bupati BS, Rifa’i Tajuddin mewakili Bupati BS, Gusnan Mulyadi, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati, merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebelum disepakati menjadi perda.

1

Dalam nota pengantar Bupati bahwa perubahan APBD merupakan refleksi atas implikasi kebijakan nasional maupun dinamika fiscal dalam pelaksanaan APBD pada tahun berjalan. Berangkat dari hal tersebut maka secara substansial kebijakan fiscal di tahun anggaran 2022 berfokus pada percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi birokrasi.

Rifa’i Tajuddin menyampaikan Siadang paripurna ini adalah bertujuan untuk menjadi acuan dan pedoman bagi SKPD dalam menjabarkan lebih lanjut rancangan perubahan anggaran ke dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran, sehingga alokasi dana pada masing-masing SKPD dapat digunakan secara efektif dan efisien.(dd)

Dibaca 6 kali

Facebook comments