Rejang Lebong - Usai menangkap seorang pria berinisial Zu (35), lantaran memiliki 1 paket Sabu, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria berinisial DI (36), warga Desa Batu Panco Dusun 2, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (10/9/2023) malam.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, dari terduga pelaku DI, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket kecil Narkoba jenis Sabu.
"Penangkapan terhadap DI ini merupakan pengembangan dari tersangka Zu, karena dari pengakuan Zu, dia mendapatkan barang Sabu dari tersangka DI," ujar Kasi Humas.
Facebook comments