Skip to main content

Disetubuhi Tetangga 6 Kali, Warga Lebong Hamil 2 Bulan

.
Disetubuhi Tetangga 6 Kali, Warga Lebong Hamil 2 Bulan

Lebong - Seorang pria di Lebong berinisial JW (40), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, ditangkap petugas Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, atas perkara menyetubuhi anak dibawah umur, hingga menyebabkan kehamilan 2 bulan.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (19/3/2024) menyampaikan, perbuatan tersangka dilakukan selama 6 kali kepada korban, yang masih berusia dibawah umur (14 tahun).

Adapun kronologis terungkapnya perbuatan tersangka, bermula pada Selasa (16/1/2024) sore, orang tua korban curiga karena korban belum ada menstruasi. Korban juga mulai terlihat ada perubahan tak seperti biasanya.

Karena curiga, korban kemudian dibawa ke klinik untuk diperiksa. Betapa terkejutnya kedua orang tua korban, sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata hamil 2 bulan.

"Orang tua korban lantas mendesak korban untuk mengakui siapa yang melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut. Korban akhirnya jujur bahwa pelakunya adalah JW yang tak lain adalah tetangganya sendiri," terang Wakapolres.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi sebanyak 6 kali oleh JW di dua lokasi yakni di rumah korban dan rumah tersangka JW, dalam kurun waktu sejak Oktober 2020, hingga Januari 2024.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan JW ke Polres Lebong. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan JW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Dibaca 2 kali

Facebook comments