Skip to main content

Disdukcapil Tandatangani Kerjasama Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Delapan OPD Pengguna

Disdukcapil
Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Benteng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengan lakukan penandatanganan Kontrak kerjasama dengan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Pemanfaatan data Kependudukan, bertempat di Hotel Puncak Tahura. Kamis (8/4)

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.TP., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil sebagai wadah masyarakat dalam mengurus data untuk Dokumen kependudukan harus selalu berinovasi dalam pelayanan sehingga mempermudah masyarakat dalam mengajukan data Kepedudukan mereka.

”Saya berharap agar masyarakat dapat di mudahkan dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi masyarakat yang tidak memiliki data Kependudukan seperti Kartu Keluarga, E-KTP, Akta Kelahiran, serta Akta Kematian," ujarnya.

Ia menambahkan data kependudukan sangat di haruskan karena untuk semua kegiatan atau apa saja yang akan di peroleh, sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat harus memiliki Dokumen Kependudukan yang resmi di Terbitkan Langsung oleh Dinas Dukcapil.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu M.Ikhwan, S.H., M.H., yang di wakili Plh. Kadis Dinas Dukcapil Dwi Utami, S.STP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah yang telah menyambut baik program ini dan akan melaksanakannya. serta semoga dengan proses yang akan berlangsung dapat membantu masyarakat dalam memiliki Dokumen Kependudukan. Ungkapnya

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Ayatul Mukthadin, S.H., mengungkapkan besarnya harapan kami agar program ini dapat berjalan dengan arahan Bupati secara Baik. Sehingga pemprosesan Data Kependudukan bagi Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah ini akan segera terealisasi semua. Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memiliki Dokumen Kependudukan yang Sah di Mata Negara. Dan juga dapat mempermudah masyarakat dalam menjalankan kegiatan Sehari-hari serta tidak akan di Cap Ilegal berada di Dalam Wilayah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tutup Ayatul (Red).
 

Dibaca 4 kali

Facebook comments