Skip to main content

Dirwan Mahmud Dituntut 7 Tahun Kurungan

Sidang Tuntutan Bupati Bengkulu Selatan Non Aktif Dirwan Mahmud
Sidang Tuntutan Bupati Bengkulu Selatan Non Aktif Dirwan Mahmud

Bengkulu - Bupati Bengkulu Selatan (non aktif) Dirwan Mahmud menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu, Kamis (10/1).

Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto  didampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan dan hakim anggota II Rahmat. Sedangkan dalam pembacaan tuntutan  dua orang dari JPU KPK yaitu Muhamad Nur Aziz dan Muhamad Asri. 

Dalam sidang ini, menyatakan terdakwa Dirwan Mahmud secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Dirwan Mahmud dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Dengan begitu, Bupati Bengkulu selatan (Non Aktif) Dirwan Mahmud dituntut selama 7 tahun penjara dikurangi selama didalam masa tahanan dan denda sebesar 300 juta Subsidair 6 bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 104 kali

Facebook comments