Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Sosial mendata ulang masyarakat calon penerima bantuan sosia beras sejahtera (bansos rastra), Selasa (6/2/2018). Kepala Dinas Sosial H. SIdarmin, M. Pd mengatakan bahwa, data awal yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)tahun 2018 tercatat 9249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat tidak mampu penerima bansos rastra di Kabupaten Kaur.
Saat ini, proses distribusi bansos rastra kepada masyarkat sudah dilakukan setiap tanggal 25 sesuai ketentuan dari Kemensos RI. Setiap bulannya, KPM atau keluarga tidak mampu menerima bansos rastra sebanyak 10 Kilogram (Kg).
Adapun kriteria penerima bansos rastra adalah masyarkat tidak mampu dengan kondisi rumah atap seng, rumah yang lantainya masih biasa, masyarakat yang mempunyai anak banyak dengan ketentuan berbanding seribu satu orang.
Kriteria tersebut ditetapkan atas musyawarah desa yang dilakukan oleh unsur pemerintah desa dan lembaga desa dengan dibuat berita acara serta disampaikan kepada tim validasi sistem online di Dinas Soaial Kabupaten Kaur. "Kemungkinan jumlah penerima bansos rastra di Kabupaten Kaur akan bertambah", terang Sidarmin. (Andri)
Facebook comments