Bengkulu - Tim saber Pungli Polres Kepahiang berhasil melakukan oprasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/8). Dalam hal tersebut, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang honorer selaku Ketua dan tutor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan (PKBM) Alena Smart School di Desa Tebat Monok.
Ketiga orang tersebut diantaranya, AL selaku tutor dan guru (ASN), YF selaku ketua PKBM berstatus guru (ASN) dan SM selalku tutor, berstatus honorer di sebuah SMP di kabupaten kepahiang.
Penangkapan tersebut berawal atas adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan pungli di Kantor PKBM Alena Smart School di Desa Tebat Monok.
Selanjutnya, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum, Kanit Tipikor beserta anggota langsung mendatangi PKBM, kemudian tim mengamankan 9 orang bersama barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar sebesar 10,8 juta dan langsung di bawa ke Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan intensif.
Diduga pungli tersebut di lakukan saat 18 peserta didik PKBM yang baru saja mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud-RI di Bank BNI Kepahiang.
Dana yang dicairkan tersebu sebesar 1 juta per orang, kemudian uang di potong sebesar 600 ribu dari para peserta didik hingga terkumpul uang sebesar 10,8 juta rupiah. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan akan di gunakan untuk biaya kursus menjahit, komputer dan listrik. Sementara kursus tersebut diduga tidak ada.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, saat dikonfirmasi Jumat (10/8), membenarkan adanya penangkapat tersebut.
"Uang tersebut di potong dari 18 orang penerima dana PIP dengan alasan akan di gunakan untuk biaya kursus menjahit, komputer dan listrik, namun kursus tersebut tidak ada. Seharusnya uang tersebut tidak ada pemotongan sedikitpun,” Jelasnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Perdirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 05 / D / BP / 2018. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments