Skip to main content

Diduga Korupsi Alkes, Direktur dan PPK RSUD Curup Diperiksa Jaksa

Sudirto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) usai diperiksa
Sudirto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) usai diperiksa

Bengkulu - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyelidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pada Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2017.

Dari perkara tersebut, diduga pengadaan Alkes RSUD tersebut menggunakan sistem E-Katalog (e-Purchasing) yang mengunakan  anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong sebesar 17,2 Miliar. Dari sejumlah item barang yang dibelanjakan pada pengadaan Alkes tersebut, yang cukup menonjol adalah pengadaan alat Radiologi Diagnostik yaitu Alat CT Scand.

Diketahui, untuk pembelanjaan satu set alat tersebut menghabiskan dana sekitar 4,3 Miliar. Diduga pembelian alat CT Scan itu RSUD Curup mendapatkan Casback dari perusahaan yang nilainya cukup lumayan.

Saat ini alat CT Scand sudah dioperasikan oleh pelayanan radiologi RSUD Curup, namun diduga penempatan alat tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada penggunaan dan pengoprasian alat CT Scant, yang seharusnya  alat itu perlu ruangan yang dirancang khusus agar tidak ada yang terdampak radiasi. 

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan membenarkan saat dikonfirmasi, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan pengadaan Alkes RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong.

"Iya benar saat ini masih dalam penyelidikan kita," singkat Nainggolan.

Sementara itu, Sudirto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) usai diperiksa membenarkan, bahwa kedatangannya di Kejati Bengkulu  terkait pengadaan Alkes di RSUD Curup 2017 dengan dana 16 sekian miliar, dan dirinya sebagai PPK-nya. Sudirto juga mengatakan, banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan menurutnya pengadaan Alkes tersebut normal saja.

“Alatnya digunakan semua, kalau bersisa itu sekitar 100 sampai 200 kan biasa ya. Pemenang tandernya Ekatalog. Saya baru pertama kali dipanggil," ungkap Sudirto, saat diwawancarai, Kamis( 29/08).

Selain PPK, tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi lainnya salah satunya yaitu Direktur RSUD Curup Drg, Asep Setia Budiman.

Untuk saat ini tim penyidik kejati Bengkulu sedang menangani harapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu kasus Irigasi Cendam Bawah Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten yang statusnya penyidikan dan kasus proyek  di Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu yang statusnya dalam penyelidikan. (Rori)

Dibaca 338 kali

Facebook comments