Skip to main content

Dari 1.396 Kasus, Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu Paling Menggemparkan 

Tersangka tindak pidana yang berhasil diamankan jajaran Polres Bengkulu. Foto Rori
Tersangka tindak pidana yang berhasil diamankan jajaran Polres Bengkulu. Foto Rori


BENGKULU - Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak mengatakan, di tahun 2019 ada beberapa kasus yang cukup menonjol dan menjadi perhatian masyarakat di Indonesia, umumnya dan Provinsi Bengkulu, khususnya. 

Kasus yang menjadi perhatian tersebut dugaan pembunuhan mahasiswi semester V, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), almarhumah, Wina Mardiani (20). 

Di mana anak pertama dari tiga bersaudara itu ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terkubur, tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan. 

Perempuan asal Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu itu ditemukan, pada Minggu 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB, di jalan WR Supratman Kelurahan Beringan Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

''Ada beberapa kasus yang cukup menonjol dan menjadi perhatian masyarakat. yakni, pembunuhan mahasiswi Unib. Namun, untuk pelakunya sendiri melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya meninggal dunia,'' kata Pahala, saat konfrensi pers di Mapolres Bengkulu, Selasa (31/12/2019). 

Untuk kasusnya tersangka almarhum Pardi (29), terang Pahala, dihentikan. Namun, jika dalam kasus tersebut ada keterlibatan pelaku lain maka tim penyidik akan terus mendalaminya hingga tuntas. 

Sementara untuk kasus penadah sepeda motor korban, Wina, jelas Pahala, sedang berproses. 

''Untuk tersangka penadah sepeda motor korban (Wina), sedang berproses. Berkas perkaranya sudah di kirim ke kejaksaan,'' jelas Pahala.

Tindak pidana pembunuhan perempuan kelahiran, kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999 tersebut merupakan satu dari 1.396 kasus tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pada Januari hingga Desember 2019. 

Angka tindak pidana di tahun 2019 itu menurun jika dibandingkan pada tahun 2018. Di mana gangguan kamtibmas pada tahun sebelumnya, sebanyak 1.434 kasus. 

Dari ribuan kasus tersebut tim penyidik menyelesaikan 940 kasus di tahun 2019 dan 917 kasus pada tahun 2018.

''Jika dibandingkan tindak pidana tahun 2018 dengan 2019, ada penurunan. Tentu ini terjadi karena kinerja penyidik dan jajaran Polres Bengkulu. Harapan kita kedepan pada 2020 bisa lebih maksimal lagi, dalam menyelesaikan atau mengurangi kejahatan di wilayah Bengkulu,'' sampai Pahala. 

Pahala menyampaikan, pada tahun 2018 dan 2019, ada lima kasus teratas atau tertinggi yang terjadi di wiayah hukum Polres Bengkulu. Seperti, pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor (curanmor), penganiayaan, penggelapan dan penipuan. 

''Ini lima kasus yang menonjol di tahun 2018 dan 2019,'' jelas Pahala.

Sebagaimana diketahui, Wina Mardiani (20) mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), ditemukan meninggal dunia, Minggu 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB. 

Perempuan kelahiran, kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999, itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan. 

Anak pertama dari tiga bersaudara itu ditemukan di bekalang kosnya, di jalan WR Supratman Kelurahan Beringan Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. 

Saat ditemukan anak pasangan suami istri (Pasutri) Aguswandi dan Ani ini dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa. 

Saat ditemukan posisi tubuh korban dalam keadaan tertelungkup, dengan lebar galian sekira 60 cm dan panjang sekira 1,5 meter. Saat ditemukan di bagian atas galian terdapat sebatang tanaman keladi yang diduga baru di tanam. 

Tidak hanya itu, saat ditemukan kepala korban tertutup dengan karung hingga bahu, dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat. Galian sedalam dada orang dewasa itu diberi tanaman keladi. 

Di dalam galian itu terdapat bekas pecahan bangunan berupa batu bata, empat buah batu koral berukuran besar serta kelapa tua yang sudah bangking. 

Tak jauh dari lokasi penemuan jenazah atau sekira 20 meter, ditemukan cangkul, skop dan satu buah ember serta satu sendal korban yang diketahui baru di beli. 

Terkait meninggalnya mahasiswi Unib, Wina Mardiani (20), polisi telah meminta keterangan 21 orang. Mereka yang dimintai keterangan merupakan anggota keluarga korban, rekan korban, tetangga, hingga pemilik kos tempat anak pertama daei tiga bersaudara ini tinggal. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan istri penjaga kos, berinisial MO (24), di kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu. MO berhasil diamankan pada Senin 9 Desember 2019, dini hari. 

Selain itu, hasil autopsi yang digelar tim forensik Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan, pada Senin 9 Desember 2019, sekira pukul 10.31 WIB hingga pukul 13.01 WIB, Wina meninggal sudah lima hari. 

Tubuh mahasiswi asal Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang ditemukan terkubur itu masih mengenakan hijab, celana dan baju serta dalaman. 

Perempuan kelahiran 1999 itu, mengenakan baju dan hijab berwarna pink, celana pendek di bawah lutut berwarna hitam. 

Tidak hanya itu, Wina juga masih mengenakan dalaman. Saat ini pakaian yang dikenakan Wina sudah diamankan aparat kepolsiian untuk dijadikan barang bukti. 

Di bagian leher anak pertama dari tiga bersaudara itu terdapat bekas jeratan tali dengan posisi lidah tergigit. Selain itu, salah satu kuku tangan mahasiswi semester V ini copot. 

Selain itu, polisi telah menetapkan WL (27) satu dari dua terduga pelaku sebagai tersangka. 

Terduga tersangka WL dan Y sebelumnya telah diamankan di Mapolres kota Bengkulu, pada Selasa 10 Desember 2019. WL diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20). 

WL yang diketahui warga Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan itu berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernopol BD 6425 NU, milik korban Wina Mardiani, mahasiswi semester V, Unib. 

Pada Senin 16 Desember 2019, penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres kota Bengkulu provinsi Bengkulu, menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20). 

Pria yang tak lain penjaga kos tempat korban Wina Mardiani tinggal tersebut ditetapkan DPO, setelah sepekan sejak terduga tersangka melarikan diri. Terhitung sejak Minggu 8 Desember 2019 hingga Minggu 15 Desember 2019. 

Di mana pria kelahiran desa Tanjung Alam kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan, diduga sebagai aktor utama dan eksekutor dalam dugaan pembunuhan mahasiswi semester V ini.  

Pria 29 tahun itu juga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Di mana Pardi melanggar pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana. 

Penetapan tersangka dan DPO tersebut berdasarkan, LP/B-1388/XII/2019/BKL/RES BKL, tanggal 8 Desember 2019. 
 
Pada Kamis 19 Desember 2019 atau dua hari setelah ditetapkan DPO, tim penyidik Satreskrim Polres kota Bengkulu berhasil mengamankan Pardi (29) bin Suhaila tersangka pembunuh mahasiswi Unib, Wina Mardiani (20).

Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri, dengan cara bunuh diri. Di mana penjaga kos, korban mahasiswi semester V itu melukai dirinya dengan senjata tajam (Sajam), di bagian perut sebelah kiri. 

Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi. 

Pardi sempat di rujuk ke salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau provinsi Sumsel. Pardi di rujuk dengan menggunakan mobil ambulance milik dinas kesehatan kabupaten Empat Lawang.
 
Pardi sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif. Sebelumnya, Pardi sempat di rawat di salah satu puskesmas di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.  

Setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau, Sumsel, beberapa jam kemudian, pada Kamis 19 Desember 2019, siang, eksekutor pembunuh Wina ini di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu.     

Hingga Jumat 20 Desember 2019, pagi, Pardi masih mendapatkan perawatan di ruang IGD RS Bhayangkara Bengkulu. Selain itu, kondisi Pardi belum sadarkan diri.  

Pada Sabtu 21 Desember 2019, sekira pukul 21.40 WIB, Pardi (29) bin Suhaila tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20), meninggal dunia. Pria 29 tahun itu meninggal dunia di RS Bhayangkara Bengkulu.

Sebelumnya, pria kelahiran Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini kritis, sejak di rujuk ke RS Bhayangkara, pada Kamis 19 Desember 2019. 

Namun, pada Sabtu 21 Desember 2019, sekira pukul 21.15 WIB, kondisi pria kelahiran Tanjung Alam, 21 Maret 1990 ini memburuk. Di mana kondisi jantung Pardi berhenti. Sehingga pada pukul 21.40 WIB, Pardi menghembuskan nafas terakhirnya. (Rr)

Dibaca 384 kali

Facebook comments