Curup - Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, petugas jaga Lapas Kelas IIA Curup menggelar apel penghuni kamar hunian. Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan tiga kali sehari sebagai bentuk pengawasan terhadap warga binaan.
Apel penghuni ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015, yang mengatur standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan setiap warga binaan tetap berada di kamar hunian masing-masing sebelum melakukan penghitungan jumlah serta pengecekan kesesuaian data. Selain itu, kondisi kamar dan paviliun juga diperiksa guna memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan.
Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menyampaikan bahwa apel ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban di dalam lapas. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif," ungkapnya.
Facebook comments