Skip to main content

Branch Manager PT. BMQ Nyaris Digebuk

Kericuhan Di Tambang Batu Bara Tetaptnya di Kecamatan Taba Penanjung
Kericuhan Di Tambang Batu Bara Tetaptnya di Kecamatan Taba Penanjung

   
BENGKULU - Sengketa kepemilikan lahan tambang atas Izin Usaha Perusahaan (IUP) Batu Bara PT. Bara Mega Quantum (BMQ) di Kecamatan Taba Penanjung hingga saat ini  belum ada titik terang, justru kembali memanas. 

Pasalnya, Branch Manager (BM) PT. BMQ, Eka Nurdianty Anwar utusan Direktur Utama (Dirut) PT. BMQ, Nurul Awaliyah mengklaim kepemilikan IUP PT. BMQ sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nyaris di keroyok oleh pekerja. Sebelumnya sempat diwarnai dengan cekcok saat mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penambangan para pekerja dari kubu DN yang juga merupakan saudara kandung mantan Gubernur Bengkulu yang turut mengklaim sebagai pemilik IUP tambang mendapat penolakan. 

Beruntung pihak aparat kepolisian lekas melerai. Tidak terima dirinya mendapat ancaman, Eka berencana mendatangi Mapolres Bengkulu Utara (BU) untuk membuat laporan resmi. 

"Sudah sekitar setahun ini mereka beroperasi, sudah tidak terhitung lagi batu bara yang keluar dari tambang. Bagaimana mungkin kita selaku pemegang IUP yang sah hanya berdiam diri sementara orang lain mengeruk batu bara dari rumah kita. Dari putusan mahkamah agung sudah jelas, pemegang IUP PT. BMQ yang sah adalah ibu Nurul, Direktur kita. Mengapa mereka masih ngotot mengklaim sebagai pemegang IUP,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Kedatangan saya dan rombongan membawa perintah untuk menstop aktivitas di tambang yang tanpa izin. Kalau ternyata saya mendapat perlawanan bahkan sampai diancam, kita akan tempuh jalur hukum. Besok (hari ini, red) saya akan membuat laporan di polisi,” jelas Eka, Selasa (3/9).

Dijelaskan Eka, sekarang ini proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat akta autentik di Bareskrim Polri dengan terlapor DN. 

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Birowassidik Polri pada tanggal 6 Juni lalu sudah dikeluarkan rekomendasi kepada penyidik yang isinya "berdasarkan fakta gelar perkara khusus, ditemukan dugaan peristiwa pidana surat palsu/pemalsuan surat/memberi keterangan palsu pada akta autentik/penggunaan suat palsu/penggunaan keterangan palsu pada akta autentik berdasarkan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Rekomendasi selanjutnya, apabila telah dilakukan penyidikan secara maksimal maka penyidik agar memberi kepastian hukum".


“adi laporan kita atas dugaan pemalsuan surat akta masih ditindaklanjuti oleh bareskrim. Bahkan dari hasil gelar perkara mengarah ke kebenaran. Sebelum itu kita sudah mengadukan ke Kompolnas, sekitar bulan Februari. Kemudian di Polda Bengkulu juga sudah kita buat laporan dugaan penyerobotan lahan tambang. Tapi mengapa sampai sekarang pihak DN masih terus beroperasi. Kita akan terus memperjuangkan yang menjadi hak kita. Tidak ada yang bisa menghalangi perjuangan kita karena kita benar dan memiliki legalitas yang sah," Tutup  Eka.(Rori)

Dibaca 273 kali

Facebook comments