Bengkulu - BNN Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu seberat 4 Ons dari 2 orang tersangka, yakni (TR) dan (RS) yang berasal dari Lhokseumawe dengan modus Operandi Swallow (di telan).
Pengungkapan kasus ini didasari pada penyelidikan secara terus menerus selama 3 Bulan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, tepatnya pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 tim mengetahui bahwa sindikat Internasional akan menyelundupkan Narkotika jenis Shabu dengan cara ditelan.
"Kita mengetahui bahwa ada sindikat internasional ini akan menyelundupkan Narkotika dari Malaysia sampai ke Aceh, lalu di Aceh diterima oleh TR dan RS, kemudian mereka membawa barang tersebut ke Bengkulu melalu jalan udara," jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Nugroho Aji pada saat Press Release, Senin (11/09/2017).
Kemudian, Tim pemberantasan bekerjasama dengan pengamanan bandara Fatmawati Bengkulu untuk melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka, lalu kedua orang tersebut langsung dibawa ke RS.Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan Rontgen.
"Setelah kita tangkap, mereka kita bawa langsung ke RS.Bhayangkara untuk dilakukannya Rontgen dan hasilnya positif, bahwa didalam perut tersangka terdapat benda asing, kemudian kita keluarkan benda tersebut ternyata isinya Shabu yang dibungkus dengan kondom," ujar Nugroho.
Atas perbuatanya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamana 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati. (BN)
Facebook comments