Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu menggelar forum komunikasi anti narkoba berbasis online bagi netizen di salah satu rumah makan yang ada di Bengkulu, Senin (26/2).
Terkait adanya sindikat narkoba yang merupakan zat adiktif dan tidak termasuk dalam undang-undang Nasional, maka BNN menyarankan pemerintah daerah membuat Perda/Peraturan Walikota mengenai zat adiktif yang banyak ditemui oleh netizen dan para elemen masyarakat.
"Saya menyarankan pemerintah membuat Perda mengenai zat-zat adiktif yang bukan pada zat narkotika, untuk segera ditindak. Jika ditemukan adanya penggunaan zat adiktif tersebut.
Jika sudah ada payung hukum mengenai hal tersebut, jadi para netizen dan elemen masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pengguna zat adiktif bisa ditindak lanjut oleh pemerintah sesuai perda yang ada," tegas Ketua BNN Kota Bengkulu, Alexander.
Hal tersebut disarankan Alex, karena BNN menaungi peraturan nasional yang mana peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika.
“Jadi kita tidak punya wewenang untuk penindaklanjutan, jika ditemuinya pengguna zat adiktif. Zat adiktif seperti komix tidak dilarang, tetapi hal tersebut bisa diatur. Oleh karena itulah, kita menyarankan pemerintah membuat Perda. Gunanya agar pemerintah bisa mengatur penggunaan zat tersebut, pembatasan penjualan, dan bentuk peringatan bagi para pengkonsumsinya," sarannya.
Menurutnya, sebelumnya hal ini pernah dibicarakan oleh Walikota Helmi Hasan sebelumnnya. “Mudah-mudahan penjabat Walikota kita saat ini bisa open, dan peduli bersama membrantasi narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya yang kian marak terjadi di Kota Bengkulu saat ini," demikian Alex. (Ria)
Facebook comments