Bengkulu - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan Perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Adapun, selaku pemohon adalah M Satria Kusumo, dengan termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Senin 24 Maret 2025, hakim tunggal Yongki, S.H., memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban termohon utk sebagian.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah NIHIL.
Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Resdiyanto, AKP Rastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan adalah sah.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon, maka semua tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Facebook comments