Kaur - Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu Briptu Ferry P.W, melakukan giat sambang DDS bimbingan dan penyuluhan (Binluh) sosialisasi Kamtibmas kepada warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Briptu Ferry P.W menghimbau agar masyarakat sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di lingkungan Desa.
Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada tokoh masyarakat mari kita sama-sama mengajak seluruh Masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam memerangi Permainan Judi online maupun offline di wilayah Kec. Kelam Tengah Kab. Kaur terutama di Desa Pagar Dewa.
Bhabinkamtibmas menyampaikan Hukuman Bagi Pelaku Judi Online Perjudian Online Diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU NO.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo pasal 45 ayat (2) NO.19 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal Tersebut Para Pelaku Judi Online akan Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp.1 Miliar.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar selalu bersama-sama menjaga keamanan Desa agar tetap kondusif.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat selalu berkoordinasi sekiranya ada permasalahan apapun itu kepada Bhabinkamtibmas yang ada di Desa tersebut ataupun Polsek setempat._
Bhabinkamtibmas menyampaikan Apabila terjadi gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana agar segara menghubungi Bhabinkamtibmas dengan no telp 0822-1698-2840 atau Polsek Tanjung Kemuning.
Bhabinkamtibmas menghimbau supaya selalu menjalin Komunikasi yang baik demi untuk menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif
Facebook comments