Skip to main content

Bersama Kejari, DPRD Kabupaten Kaur Melalui Sekretariat Dewan Tandatangani MoU Bidang Hukum 

Bersama Kejari, DPRD Kabupaten Kaur Melalui Sekretariat Dewan Tandatangani MoU Bidang Hukum 
Bersama Kejari, DPRD Kabupaten Kaur Melalui Sekretariat Dewan Tandatangani MoU Bidang Hukum 

Kaur - Tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melalui Sekretariat dewan melakukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Kantor Kejaksaan Padang Kempas Selasa (05/04/2022).

Kasi Datun R.D. Akmal, S.H, mengatakan, MoU antara Sekretariat DPRD Kaur dengan pihak kejaksaan ini, salahsatu tujuannya, untuk Pendampingan, seperti penyusunan rancangan prodak peraturan daerah dan Pendampingan saat ada gugatan, tentunya hal ini penting akan tetapi perlu surat kuasa kepada Kejaksaan Negeri.

“Salah satu tujuan MoU ini, untuk Pendampingan saat penyusunan prodak pelaturan, namun kedepannya pihak kejaksaan memerlukan tambahan surat kuasa dari pihak yang bersangkutan,” jelas  Akmal, S.H.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaur, Kastilon Sirad, mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur. Salah satu maksudnya, agar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya terhadap Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus, S.H, MH, beserta jajarannya, atas terlaksananya penandatanganan MoU ini. Mudah – mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Kastilon Sirad.

Namun, lanjut dia, yang terpenting kedepannya adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jagan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan. Maksudnya sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik.

“Atas penandatanganan MoU antara kedua belah pihak hari ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik kedepannya. Karena terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tentu kami memerlukan saran. Sehingga membutuhkan bimbingan serta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kaur setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil kedepannya, agar melahirkan produk – produk yang benar – benar terukur dan teruji untuk kepentingan masyarakat umum nantinya,” tandas Kastilon Sirad.

Acara penandatanganan MoU dihadiri  kedua belah pihak diantaranya, Sekretaris DPRD Kaur, Kastilon Sirad, Wakil Ketua II DPRD Kaur Alpin, Kabag Rapat Mustafa, Kabag Umum Aprianto, Kabag Humas Roni Oksuntri, beserta Staf Sekretariat Dewan, sesuai prokes Covid-19.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H, MH, Kasi Datun R.D. Akmal, S.H, beserta jajaran Jaksa Fungsional dilingkup Kejaksaan Negeri Kaur. (Red)
 

Dibaca 19 kali

Facebook comments