Skip to main content

Berjuang Bersama Rakyat, LSM Pekat Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Tangah

Berjuang Bersama Rakyat, LSM Pekat Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Tangah
Berjuang Bersama Rakyat, LSM Pekat Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Tangah

Bengkulu Tangah - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Provinsi Bengkulu beserta masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar aksi damai didepan kantor Bupati Bengkulu Tengah. Dalam aksinya tersebut mereka meminta agar Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Dinas (Kadis) sampai ke Kepala Desa (Kades) untuk tidak berpihak kepada salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (23/9/2024) 

Ishak Burmansyah atau yang kerap disapa Burandam selaku orator dalam aksi damai tersebut menyampaikan, bahwa sudah banyak isu miring yang beredar dimasyarakat Benkulu Tengah baik di Dinas-Dinas hingga menjamur ke Pemerintahan Desa yang telah melakukan dukungan atau berpihak kepada salah satu calon Bupati/Gubernur di Pilkada 2024.

“Kegiatan aksi damai ini berawal daripada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 81 yang dilakukan atau diteruskan atas penindaklanjutan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melebihi batas waktu berdasarkan keputusan DKPP, artinya sudah lebih dari tujuh hari. Sedangkan KPU RI tidak mengindahkan keputusan DKPP, oleh karena itu kami mengadakan aksi damai agar supaya Bupati Benteng segera merespon dengan isu-isu yang sedang marak terjadi untuk memgeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pejabat Negara lainnya,” sampainya.

Berjuang Bersama Rakyat, LSM Pekat Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Tangah

Menurut aturan yang telah berlaku, lanjut Dang Bur, bahwasannya Pejabat Negara dilarang keras untuk ikut andil serta berperan sebagai tim dalam menyuarakan atau mendukung serta mengajak kepada masyarakat untuk memilih calon Bupati/Gubernur dalam Pilkada 2024,“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tuturnya.

“Kami berharap kepada Bupati Bengkulu Tengah agar tidak hanya menunggu pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengusutan/penindakan terhadap dugaan-dugaan yang ada, namun yang terpenting kami berharap kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindak semua pihak pejabat atau Kepala Dinas serta Kepala Desa yang ikut bermain dalam politik Praktis di Pilkada 2024 ini,” ujarnya.

Diketahui, Tidak hanya sampai pada persoalan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah, namun merka juga menyoroti atas adanya dugaan tidak terlaksananya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Benlanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2024 yang hingga saat ini belum disahkan dan ini akan berdampak pada pembangunan kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini sedang berjalan.

Berjuang Bersama Rakyat, LSM Pekat Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Tangah

Berikut beberapa tuntutan aksi damai yang digelar oleh LSM Pekat Provinsi Bengkulu dengan didukung oleh masyarakat Bengkulu Tengah sebagai berikut:

1. Meminta Kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini sedang menjabat untuk mengeluarkan Surat Edaran/himbauan untuk seluruh pejabat serta Kepala Dinas Dan Kepala Desa serta Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah agar tidak terlibat pada politik praktis dan untuk tidak mendukung salah satu kandidat calon Bupati 2024 dan jika ditemukan kiranya Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindak oknum tersebut sesuai dengan wewenangnya.

2. Meminta agar Bupati menurunkan tim untuk meyelidiki adanya dugaan Asosiasi Kepala Desa serta Kepala Desa-Kepala Desa yang telah heboh mendukung salah satu calon Gubernur Bengkulu baru-baru ini serta agar dapat melakukan penindakan terhadap oknum-oknum Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis tersebut dan jangan hanya diam saja.

3. Meminta agar Bupati menurunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan salah seorang oknum Guru/Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah mendukung salah satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pillkada 2024 ini serta menindak oknum tersebut sesuai dengan kewenangannya.

4. Meminta agar Bupati mengawasi terkait pembagian Bantuan Sosial yang dibagikan kepada masyarakat agar tidak di pergunakan oleh oknum guna dijadikan bahan untuk mendukukng salah satu paslon pada pilkada 2024 di kabupaten Bengkulu Tengah

5. Meminta agar Bupati Bengkulu Tengah memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan Spanduk atau Atribut yang berkaitan dengan gambar salah satu Pejabat yang sekarang bukan Pejabat ASN lagi dan pejabat tersebut sudah mengundurkan diri secara permanen. (M45 AM/Rls)

Dibaca 19 kali

Facebook comments