Skip to main content

Beredar Luas Vidio Kepala Desa Sinar Pagi Ikut Berpolitik Praktis, Sudah Pasti Langgar Undang - Undang

Beredar Luas Vidio Kepala Desa Sinar Pagi Ikut Berpolitik Praktis, Sudah Pasti Langgar Undang - Undang
Beredar Luas Vidio Kepala Desa Sinar Pagi Ikut Berpolitik Praktis, Sudah Pasti Langgar Undang - Undang

Seluma - Kepala Desa (Kades), Lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut,"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."

Tidak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Ironisnya peraturan tersebut seakan tidak diindahkan di Kabupaten Seluma, Pasalnya beredar luas vidio Kepala Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ikut mengkampanyekan dan mengajak masyarakat desa untuk mencoblos dan mendukung penuh Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 02. Bahkan, dalam pesan singkat WhatsApp beliau memberi intruksi Kepala Dusun (Kadun) 1 untuk datang dalam pertemuan di Desa Sinar Pagi dengan Calon Wakil Bupati nomor urut 02.

Berikut Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis:

1 . UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah). (Ilham)

Dibaca 181 kali

Facebook comments