Skip to main content

Berawal dari Komentar di Medsos, Akhirnya di Laporkan Ke Polisi

Hukum
Dokumentasi


Tana Paser - Berawal dari sebuah komentar di media sosial Facebook yang diindikasi telah menghina Profesi Pengacara. Membuat sejumlah advokat yang tergabung dalam Pengacara Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, harus melaporkan dua orang yang memberikan komentar tersebut ke Polres Paser, Kalimantan Timur, Selasa (16/1).

Gabungan Pengacara yang terdiri dari beberapa organisasi ini, yakni Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Kongres Advokad Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Persatuan Advokad Indonesia (Peradin).

Lenny yang didampingi Sandimin, SH., Unun Ihdi dan pengacara lainnya mengatakan, pihaknya melaporkan dua orang yang memiliki akun Facebook dengan nama Andi Samudra dan Akun yang satunya bernama Indira Gandhi, menuliskan komentar berisikan kalimat penghinaan terhadap profesi pengacara di media sosial Facebook (FB)”.

"Berdasarkan komentar di medsos itu, ada dua orang yang kami laporkan, yakni akun yang bernama Andi Samudra dan Indira Gandhi. Mereka kami lapurkan dengan perihal pencemaran nama baik profesi," ujar Lenny.

Pada tanggal 24 Desember 2017, pemilik akun bernama Indira Gandhi berkomentar "Ndeso memang tidak tahu ape" kebanyakan nang di urus.. Begini sdh jadi x.. Maklum saja nama x jg PENGACARA.. Pengangguran Banyak Acara.. (emotion tertawa).

"Bagi kami yang berprofesi sebagai Pengacara menganggap kalimat tersebut merupakan terkesan mengolok-ngolok atau menghina dan melecehkan profesi pengacara," jelas Lenny.

Kemudian, tidak hanya disitu, Indira Gandhi berkomentar kembali pada tanggal 31 Desember 2017 yang bertulikan di akun milik Siti Maisarah. Lalu, setelah komentar itu diberikan like, komentar itu kemudian langsung dihapus.

Serlanjutnya, untuk akun dengan nama Andi Samudra, yang pada tanggal 31 desember 2017 berkomentar "Nah berarti mengakui klo ada hutang, jangan pulang mau diajari pengacara pian mencari bukti, itu bukti sudah pian mengakui, jgn mau diajari ajaran sesat, pian jdi supan sorang, hahahaa... Maaflah q sibungul ini kada ngerti dihukum. Hahaaa...

"Itu komentar Andi Samudra tanggal 31 Desember 2017. Ada juga komentarnya di tanggal 10 Januari 2018, pajang lebar komentarnya disitu dan dari komentar tersebut Andi Samudra sedang membangun Opini kepada pembaca yang isinya hanya menjatuhkan profesi Pengacara," jelas Lenny.

Jika dilihat dari kasusu ini adapun Pasal yang akan mengenai kedua orang tersebut, yaitu tentang pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini berkas laporan pengaduan tersebut telah diserahkan oleh Lenny selaku pihak Pelapor kepada Kanit SPK 3 Kapolres Panser Kabupaten Paser Kalimantar Timur. (red)

Dibaca 150 kali

Facebook comments