Skip to main content

Bawaslu Wajib Rekomendasikan Pasangan AIR Sebagai Paslon pada Pilgub 2020

pilkada serentak
Pasangan AIR Sebagai Paslon pada Pilgub 2020

Bengkulu - Salah seorang kuasa hukum pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudi - Imron Rosyadi (AIR), Zetriansyah, SH mengatakan Bawaslu wajib merekomendasikan  pasangan tersebut menjadi pasangan calon berdasarkan fakta hukum di sejumlah wilayah Indonesia.

"Bawaslu wajib merekomendasikan  pasangan tersebut menjadi pasangan calon berdasarkan fakta hukum di sejumlah wilayah Indonesia," kata Zetriansyah, seusai melakukan register atas gugatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu 2020, AIR di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (6/10).

Ia mengatakan jika melihat dari fakta hukum pada Pilkada 2020 diseluruh wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel, KPU meloloskan Yusak Yaluso dan Yakobus Waremba, yang saat ini sedang menghadapi gugatan dari Paslon lain di Bawaslu.

Zetriansyah juga mengatakan hal sama terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Bawaslu mengabulkan gugatan Paslon Hipni –Melin, maka Bawaslu Provinsi Bengkulu juga wajib merekomendasikan paslon AIR untuk ikut berkompetisi di Pilgub Bengkulu 2020, sebab dari kasus – kasus tersebut hampir memiliki kesamaan dengan Agusrin yaitu persolan waktu tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana.

"Persoalan Agusrin di TMS kan KPU provinsi Bengkulu karena KPU memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan MK 56/PUU-XVII/2019 sehingga keputusan KPU tersebut bisa multi tafsir dan melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga negara  yang seharusnya dapat mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu terhitung sejak 5 tahun selesai menjalani pidana penjara, yaitu dihitung sejak bebas bersyarat pada 6 november 2014 sehingga jika dihitung jeda waktu 5 tahun sebagaimana diamanatkan PKPU saat ini sudah terlampaui” ujarnya zetriansyah

Untuk itu kami meminta Bawaslu provinsi Bengkulu untuk memiliki acuan yang sama dengan Bawaslu di seluruh wilayah Republik Indonesia yaitu mengacu kepada  putusan MK 56/PUU-XVII/2019 dan Fatwa MA tahun 2015 yang memberikan jawab dan kepastian hukum bagi Bawaslu provinsi Bengkulu untuk meloloskan Paslon AIR sebagai kontestan Pilgub Bengkulu 2020, sebab kami masih yakin dengan independensi dari komisioner Bawaslu provinsi Bengkulu saat ini yang memiliki banyak pengalaman dalam penyelengaraan Pilkada.

Terakhir zetriansyah meminta kepada pendukung, simpatisan dan relawan medoakan perjuangan AIR yang berupaya melawan penzoliman atas hak kontitusionalnya.

“Saya minta pendukung, simpatisan dan relawan AIR mendoakan perjuangan  kita semua yang saat ini berupaya melawan penzoliman atas hak kontitusional Agusrin untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu, padahal pencalonan ini sendiri karena kehendak rakyat yang kerap meminta Agusrin untuk kembali meminpin Bengkulu sehingga amanah ini wajib kita perjuangkan bersama sampai akhir” pungkasnya. (red).

Dibaca 80 kali

Facebook comments