Seluma - Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar Apel Akbar yang digelar di halaman kantor Bupati Seluma, Senin (5/3).
Pada apel tersebut, selain dihadiri Bupati Seluma H. Bundra Jaya, juga hadir Wakil Bupati Seluma Suparto, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Irihadi, M.Si, serta diikuti oleh para peserta apel akbar dari seluruh OPD, Camat, Lurah dan Guru se-Kabupaten Seluma.
Bupati H. Bundra Jaya, bertindak sebagai Pembina Apel dan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma, H. Bundra Jaya bertindak sebagai Pembina Apel.
Dalam arahannya, pihaknya menghimbau agar ASN tidak melakukan pungutan liar, meskipun diberi uang sebagai tanda ucapan terima kasih. Karena ASN sudah digaji oleh negara dan ASN juga sudah mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Dirinya juga menyoroti kedisiplinan ASN, jika ASN tidak masuk kantor selama 46 hari dapat dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, yakni diberhentikan.
Setiap ASN yang akan dinas luar, harus sepengetahuan Bupati. Jika Bupati sedang tidak ada di kantor, ASN yang bersangkutan harus memberitahu Wakil Bupati. (Adv/dd)
Facebook comments