Skip to main content

Apakah ini Inti Permasalahan Dari Pergub No 31 Tahun 2021?

Praktisi sekaligus aktivis hukum Bengkulu, Wawan F Hadi
Praktisi sekaligus aktivis hukum Bengkulu, Wawan F Hadi

Bengkulu - Kian memanasnya akibat terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, Praktisi sekaligus aktivis hukum Bengkulu, Wawan F Hadi angkat bicara. Menurutnya, mencari pokok permasalahan dari Peraturahan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 bisa dilihat dari pertimbangan dan tujuan penerbitnya.

“Terlebih dahulu kita lihat pertimbangan dan tujuan diterbitkan Pergub tersebut. Terbitnya Pergub ini menimbang bahwah berdasarkan pasal 25 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Penyebaran Informasi Dilingkungan Pemerintahan Provinsi dilakukan oleh Gubernur melaluhui pejabat kehumasan pemerintahan daerah provinsi,” Kata Wawan saat menghadiri rapat penguatan internal FMMB, Jumat (01/04/22) malam di Kantor Berita Cakra

Lebih jelas Wawan mengatakan “Berdasarkan pertimbangan pasal 25 peraturan tersebut di atas, diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 dengan tujuan mengefektifkan dan melancarkan penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan informasi kebijakan, program atau kegiatan perangkat daerah yang melibatankan peran setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu, disusunlah kriteria media massa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah,”. Jelasnya kembali.

Kemudian Wawan mengkritisi pasal-pasal yang terdapat pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021, ia menilai pada pasal 15 tidak memiliki landasan hukum.

“Dapat kita pahami pada pasal 15 ayat 3 kriteria media massa yang dapat bermitra dengan pemerintah terdiri atas: Media tersebut harus Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers, Penanggungjawab Media atau penanggungjawab redaksi harus berkompetensi wartawan utama, dan wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda. Sementara, produk uji kompentensi wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung dalam undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”. Kata Wawan kembali.

Kemudian Wawan meminta Gubernur Bengkulu untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021.

“Mengacu pada Pergub, apakah yakin wartawan dan perusahaan pers yang belum memenuhi kriteria tidak mampu efektif dan lancar menyebarluaskan informasi kegiatan pemerintah?. Saya pikir kriteria wartawan dan perusahaan pers yang ada pada Pergub tersebut belum bisa menjadi tolak ukur efektif dan lancarnya penyebarluasan informasi kegiatan pemerintah. Oleh sebab itu, kami minta BAPAK GUBERNUR BENGKULU segera mencabut Pergub Nomor 31 Tahun 2021,”. Tegasnya. (Red)
 

Dibaca 46 kali

Facebook comments