Bengkulu - Terhitung sejak awal tahun 2024, anggaran yang diperuntukkan bagi Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu belum kunjung dicairkan. Dampak belum cairnya anggaran itu, bukan hanya menyebabkan para Komisioner KI Provinsi Bengkulu belum menerima gaji, tetapi juga mengakibatkan beberapa kegiatan di KI tidak bisa berjalan.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, H. Christoper, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengkomunikasikan persoalan ini, seperti dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu.
"Karena anggaran untuk KI, posnya berada di Dinas Kominfotik. Kemudian juga dengan Pak Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu," kata Christoper
Hanya saja, lanjut Christoper, dari komunikasi dan koordinasi tersebut, alasan belum dicairkannya anggaran untuk KI cenderung tidak bisa diterima secara logika.
"Sementara dengan belum cairnya anggaran tersebut, mengakibatkan sejak Januari sampai dengan Mei 2024, kita selaku komisioner KI belum gajian," ucap Christoper, Senin (27/5/2024).
Menurut Christoper, selain itu dengan belum cairnya anggaran, juga menyebabkan beberapa kegiatan KI tidak bisa dilaksanakan. Seperti kegiatan persidangan sengketa informasi publik yang sudah teregister.
"Kemudian kegiatan sepeti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar KI pusat di Kalimantan, kemungkinan besar kita tidak bisa ikut dan beberapa kegiatan lainnya," ujar Christoper.
Disisi lain, Christoper menjelaskan, pihaknya berharap ada titik terang terkait persoalan ini. Karena kalau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 1.310.DKS Tahun 2022, pihaknya masih sah mejabat sebagai komisioner KI.
"SK yang dimaksud tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Provinsi Bengkulu periode 2018-2022," jelas Christoper.
Dalam SK tersebut, jelas menyatakan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Provinsi Bengkulu periode 2018-2022, terhitung sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan dilantiknya anggota KI hasil seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana kita ketahui, proses seleksi untuk anggota KI yang baru sudah dilakukan. Namun sampai dengan saat ini belum dilantik, jika dilantik barulah kita secara otomatis tidak lagi mejabat sebagai komisioner KI," tegas Christoper.
Lebih lanjut Christoper mengatakan, SK Gubernur Bengkulu Nomor 1.310.DKS Tahun 2022 itulah yang menjadi landasan pihaknya mempertanyakan soal anggaran KI Provinsi Bengkulu, yang belum dicairkan tersebut.
"Kita berharap adanya kejelasan, karena bagaimanapun dalam anggaran tersebut ada hak kita selaku komisioner KI Provinsi Bengkulu," tandas Christoper. (A**)
Facebook comments