Skip to main content

Ancam Sebar Photo Bugil, TNI Gadungan Diringkus

Press Conference Polda Bengkulu
Press Conference Polda Bengkulu

Bengkulu - Tim unit Cyiber Polda Bengkulu meringkus tersangka  MA alias AR warga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten, lantaran melakukan tindak pidana pemerasan
berpura-pura mengaku sebagai anggota TNI untuk memeras sang korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH dalam Press Conference, Selasa (02/04) menerangkan, kejadian berawal dari perkenalan  korban  YN di akun sosial) media FB (Facebook). Pada saat di bulan februari 2018, pelaku meminta pertemanan kepada korban melalui medsos yang mengubah nama aslinya MA menjadi AR, dan berpura-pua sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Palembang.

"Dengan bujuk rayuan si pelaku meminta korban untuk melakukan VC (Video Call) di WhatssApp, kemudian korban menuruti apa yang dikatakan pelaku, akhirnya pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan mengirimkan foto bugil korban,"ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu 

Usai korban mengirimkan gambar dan video yang diminta pelaku, barulah pelaku mengancam meminta dikirimkan sejumlah uang.

"Apabila korban tidak mengirimkannya MA alias AR akan menyebarkannya ke sosmed dan keteman-temannya," ujar pelaku.

Takut menanggung malu, akhirnya korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), karena lelah menyanggupi keinginan pelaku, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Saat ini pelaku sudah diamankan unit Cyber Polda Bengkulu bersama dengan barang bukti, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 247 kali

Facebook comments