Skip to main content

1 Bulan Penyelidikan, BNN Provinsi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Dua Tersangka di Amankan BNN Provinsi
Dua Tersangka di Amankan BNN Provinsi


Bengkulu-  Hasil kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional yang masuk ke Provinsi Bengkulu. 
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Adi Nugroho dalam rilisnya Senin (14/5) di kantor BNN mengatakan, pengungkapaan ini atas penyelidikan selama 1 bulan oleh tim BNN yang dipimpin AKBP Marlian Ansori.

Dimana adanya kurir yang membawa narkotika pesanan dari napi Lapas Bentiring inisial HR. Kemudian Tim BNN Provinsi Bengkulu melakukan penyelidikan itensif di Kabupaten Rejang Lebong. 
Menurut Adi Nugroho, penangkapan berawal pada Rabu (9/5) ketika BNN menggetahui adanya tersangka RY akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih dengan Nopol BD 6672 KM dari Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu. 
Selanjutnya pada pukul 17.45 Wib di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya di Sawangan kebun masyarakat, Tim BNN melakukan penangkapan terhadap RY yang dicurigai membawa sabu. 

“Setelah berhasil menangkap tersangka anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik besar teh Cina warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Kemudian anggota melakukan introgasi kepada tersangka dan ternyata sabu tersebut, sebagian sudah di jual di Kota Curup. 

Kemudian anggota mengamankan barang bukti dan tersangka, setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku di Kota Curup lainya inisial CN dengan barang bukti satu paket sedang dalam plastik bening selotip merah, lalu kedua pelaku tersebut diamankan,” ujarnya. 
“Dari penangkapan ini, BNN Bengkulu mendapatkan barang bukti berupa sabu 1 kilo gram, satu unit HP merk vivo, satu HP Samsung lipat, uang tunai Rp 4 juta, dua unit sepeda motor, 1 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BCA, ganja seberat 72,75 gram, plastik selotip bening, 1unit HP Nokia, 1 unit timbangan digital dan  plastik klip bening dengan berbagai ukuran. 
Untuk dua orang tersangka kita kenakan  Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara,” demikian Adi Nugroho.( Rori Oktriyansyah)

Dibaca 298 kali

Facebook comments