Skip to main content

Oknum PNS Rangkap Jabatan BPD, Ancam Seorang Wartawan Lewat Pesan WA

Oknum PNS Rangkap Jabatan BPD, Ancam Seorang WartawanLewan Pesan WA
Oknum PNS Rangkap Jabatan BPD, Ancam Seorang WartawanLewan Pesan WA

Mura - Pemberitaan yang sudah beredar tentang seorang oknum PNS yang diketahui rangkap jabatan sebagai BPD di Desa Purwodadi kecamatan jayaloka, oknum dengan inisial SP tersebut melalui pesan WhatsApp kepada media diduga melontarkan ancaman.

"Berhentilah memposting Berita Ade anak Homa ku,Aku kak diam sabar kando,” 

Dan juga di dalam WhatsApp tersebut saudara SP menerangkan bahwa “Seorang PNS boleh saja rangkap jabatan menjadi BPD dan tidak ada UU yang kulanggar na ape lagi yang kando tuntut dengan aku,” terang SP.

Menurutp Penelusuran awak media tentang ragkap jabatan ASN dan BPD oknum SP belum menerima izin baik dari dinas pendidikan sebagai ASN dan dipihak PMD belum mengeluarkan SK untuk menjabat anggota BPD Desa Purwodadi,Kec Jayaloka Kabupaten Musirawas.

Saat melakukan konfirmasi dengan Camat Jayaloka Supriadi melalui pesan whatsApp menjelaskan bahwa saudara SP belum mendapatkan SK BPD.

“ Jadi paska meninggalnya salah satu anggota BPD Desa Purwodadi memang ada proses PAW untuk mengisi kekosongan anggota BPD tersebut. Sesuai dengan hasil pilihan anggota BPD di desa tersebut maka saudara Syarif yang berhak menggantikan. Sesuai dengan aturan maka yang bersangkutan melengkapi berkas persyaratan untuk penerbitan SK oleh Bupati. Pada tanggal 25 Oktober 2021 kami dari Kecamatan membuat Surat Pengantar perihal  Usulan PAW anggota BPD Desa Purwodadi yaitu Surat Nomor : 500/243/II/JLK/2021 kepada Bupati melalui Kadis PMD, sebagai salah satu berkas persyaratan untuk penerbitan SK dan diberikan kepada saudara Syarif. Rentang waktu itu kami terus memantau dan menanyakan sejauh mana proses itu berjalan kpd ybs dan oleh ybs dijawab tinggal menunggu,” ungkap camat

Lanjutnya, Karena belum mendapatkan SK oknum SP menurut aturan belum berhak menerima honor BPD desa diduga negara dirugikan,dan ada dugaan pemerintah setempat diam dalam hal ini, karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.

Dengan demikian oknum tersebut dapat dikaitkan dalam tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam meliput berita, melanggar Pasal 18 Ayat (1) Uu Ri Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah).

Pewarta Tomyy
 

Dibaca 192 kali

Facebook comments