Skip to main content

Ketum Ormas OMBB M. Diamin : Perubahan Itu Dilahirkan Oleh Masyarakat Kritis

Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin
Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin

Bengkulu - Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin mengatakan, perubahan di masyarakat itu sebenarnya banyak dilahirkan oleh masyarakat yang kritis. Bahkan gerakan besar itu dimotori oleh komunitas LSM yang mewadahi orang-orang yang berfikir maju .

Menurut M. Diamin, dia sependapat dengan tulisan Lekat S. Amrin, yang berjudul : Lembaga Swadaya: Wadah Bagi Rakyat Kritis.Oleh karena itu menurut  M. Diamin, dia sengaja mengutif tulisan itu karena benar sekali tujuan dari LSM dan perannya dalam pembangunan ini.

 “Kita tahu, lembaga formal sebagai instrumen demokrasi ternyata membutuhkan peran keseimbangan. Lembaga eksekutif, legislative, bahkan yudikatif, dalam perjalanan pembangunan ketatanegaraan sangat membutuhkan masukan dari organisasi di luar pemerintah. Dan organisasi itu adalah lembaga swadaya masyarakat, “ kata M. Diamin, Sabtu (18/3/2023).
 
Dalam kesempatan ini,  kata Diamin: “saya perlu memberi informasi sebagai sebuah contoh kekritisan komunitas lembaga swadaya masyarakat dalam perjuangan pencitpataan produk regulasi  demi menjamin hak-hak warga Negara.  Apa itu?  Proses rancangan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah perjuangan orang-orang kritis yang tergabung tidak kurang dari 42 Koalisi LSM di Indonesia. Itu adalah sejarah perjuangan LSM,” kata M. Diamin.

Gerakan tuntutan masyarakat secara nyata terhadap keterbukaan informasi publik (KIP), kata M. Diamin,  melalui wadah LSM ini dimulai tahun 1999, setelah reformasi  pimpinan Amien Rais menumbangnkan orde baru tahun 1998. Lahirnya rancangan UU KIP ini murni dorongan Koalisi LSM, yang namanya waktu itu Rancangan UU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. 

Tidak kurang perjuangan itu memakan waktu sembilan (9) tahun. Dan UU Keterbukaan Informasi Publik ini adalah salah satu program legislasi nasional inisiatif DPR RI sejak masa bhakti 1999-2004. Baru pada tahun 2008 disahkan oleh DPR RI priode berikut, dengan No 14 Tahun 2008 dan namanya UU Keterbukaan Informasi Publik, yang sekarang sudah menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja lembaga publik (terutama lembaga pemerintah).

Lebih jauh Diamin menegaskan,  banyak perjuangan untuk hak-hak warga negara, hak-hak masyarakat,  yang didorong oleh lembaga swadaya masyarakat, termasuk kebebasan pers di Indonesia. (***)
 

Dibaca 28 kali

Facebook comments