Skip to main content

FPPPI Akan Perjuangankan Tenaga Honorer Jadi ASN melalui Revisi UU

FPPPI
Kuasa hukum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Zetriansyah SH

Bengkulu – Kuasa hukum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Zetriansyah SH mengatakan, FPPPI merupakan organisasi yang memperjuangkan agar para honorer menjadi ASN melalui revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Dikatakan Zetriansyah, pihaknya telah melakukan serangkaian perjuangan agar UU ASN direvisi dan berdampak baik bagi masa depan para honorer se Indonesia.

"FPPPI mendukung dan meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diselesaikan. Agar pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pekerja pelayanan publik menjadi ASN bisa dipercepat. Lantaran mereka khawatir gajinya tidak dibayar atau dipecat," kata Zetriansyah SH kepada wartawan usai melakukan penangguhan 6 tersangka dugaan penipuan dan pemerasan di Polres Kepahiang, Kamis (13/8).

Dia menegaskan bahwa FPPPI telah memperjuangkan sejak tahun 2016 agar Rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) minta segera diselesaikan.

Menurutnya, banyak pekerja pelayanan publik yang masih tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang menggantungkan hidupnya pada Revisi UU tersebut. Dia menjelaskan beberapa proses pengusulan dan pengawalan revisi undang-undang ASN telah mereka ikuti sejak usulan DPR RI melalui badan legislasi DPR hingga tahun 2017.

Namun pada tahun 2018 revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 itu tak kunjung dilanjutkan prosesnya. Kemudian pihaknya mengambil inisiatif rapat dengar pendapat dengan badan legislatif pada tanggal 25 Desember 2019.

Kata Zetriansyah, usulan inisiatif itu sudah masuk kembali setelah pemilihan umum dan pelantikan anggota DPR RI periode sekarang dan juga pelantikan presiden terpilih.

Hasilnya atas kesepakatan 10 Fraksi Partai politik di DPR RI revisi undang-undang ASN kembali menjadi program legislasi yang disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 2 April 2020.

Namun, revisi UU tersebut tidak kunjung selesai. Menurutnya revisi undang-undang ASN bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.

Terutama bagi mereka yang menerima SK sebelum 15 Januari 2014, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak.

“Kiranya Komisi II DPR RI khususnya panitia panja, revisi undang-undang ASN ini kami sudah berjuang dari tahun 2016 dan ini sudah sangat melelahkan. Kami mendukung sepenuhnya revisi undang-undang ASN ini supaya dalam waktu dekat ini kalau bisa atas berkat Tuhan diselesaikan,” pungkasnya.(****)

Dibaca 430 kali

Facebook comments