Skip to main content

Gunakan Uang Rakyat Tidak Transparan, Badan Publik Siap Disengketakan

mediasi sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
mediasi sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

Bengkulu - Tertutupnya badan publik dalam rencana maupun pelaksanaan program kerja serta pengggunaaan uang rakyat. Bahkan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada pun bisa menjadi sasaran sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI), berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

Sengketa bermula dari permohonan Panglima Hukum Rakyat kepada KPU Provinsi Bengkulu terkait informasi publik tentang laporan realisasi penggunaan dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.  Dengan adanya permohonan itu telah memaksa KPU Provinsi Bengkulu Selasa (25/2) sebagai termohon hadir di sidang sengketa menghadapi Panglima Hukum Rakyat Yayasan Al-Fatiha selaku termohon yang dimediasi oleh Komisioner KI Provinsi Bengkuku Tri Susanti, SH.

“Karena si pemohon informasi tidak puas dan telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPU Provinsi Bengkulu, akhirnya Panglima Hukum Rakyat ajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Dan setelah melewati pemeriksaan awal, para pihak Selasa kemarin, dimediasi awal bersepakat damai, sehingga sengketa otomatis selesai,” ujar Tri Susanti.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Varzoni membenarkan adanya sengketa tesebut dan hasil kedua belah pihak sepakat damai.

“Iya benar, ada sengketa dan mediasi telah dilakukan kemarin, hasilnya pihak pemohon informasi menerima penjelasan dari termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu dan sepakat damai,” ujar Emex Varzoni. (dd)
 

Dibaca 15 kali

Facebook comments